5 Aksi Kontroversial Ketua PSSI, Edy Rahmayadi dari Tampar Suporter hingga Ketus ke Wartawan
Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Edy Rahmayadi, tengah jadi sorotan hangat netizen di media sosial.
Video Edy Rahmayadi menampar suporter menjadi viral di media sosial.
Video itu direkam saat Edy datang ke Stadion Teladan Medan kala laga PSMS vs Persela Lamongan, Jumat (21/9/2018).
Edy menyambangi suporter yang ketahuan menyalakan flare.
Edy kemudian menampar seorang suporter yang terus menyanyikan yel agar salah satu pengurus PSMS Medan dipecat.
"Kita semua pasti menginginkan kedisiplinan dalam setiap laga sepak bola di Indonesia," tulis Edy pada foto yang diunggahnya setelah kejadian di Instagram pribadinya.
5. Ketus kepada Wartawan
Terbaru sikap ketus Edy itu muncul saat diwawancarai Kompas Petang yang dipandu jurnalis Aiman Witjaksono.
Amian membuka pertanyaan soal kejadian seorang suporter Persija Jakarta tewas jelang laga Persib vs Persija di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat pada Minggu (23/9/2018).
Aiman pun mengejar sikap Edy Rahmayadi tuk menjamin tewasnya suporter di Bandung akan menjadi terakhir kalinya.
Aiman pun mengalihkan pertanyaan dan menyoroti kinerja Edy sebagai Ketua PSSI.
"Anda kan sekarang menjadi gubernur Sumatera Utara."
"Apakah Anda merasa terganggu ketika tugas anda tanggungjawab anda sebagai gubernur kemudian juga menjadi ketua umum PSSI?” tanya Aiman.
Mendegar pertanyaan itu Edy menolak menjawab.
Ia justru memberikan pernyataan bernada ketus kepada Aiman.
“Apa urusannya Anda menanyakan itu?” jawab Edy.
Aiman pun menyanggah bahwa pertanyaan yang diajukan sangat sederhana dan narasumber bisa menjawab dengan sederhana pula.
"Bukan hak Anda juga bertanya kepada saya," kata Edy berupaya menutup sesi wawancara.
"Wartawan punya hak untuk bertanya apa saja," balas Aiman.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wawancara-kompas-tv-dengan-ketua-umum-pssi_20180925_082120.jpg)