Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Korupsi BLBI Divonis 13 Tahun

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9) kemarin.

Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, sehingga merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL.

"‎Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pidana denda Rp 700 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Yanto saat membacakan putusan.

Putusan yang diterima Syafruddin ini lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara‎ dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan dalam putusan ini adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan sikap pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya tindak pidana dan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta belum pernah dihukum," kata hakim Yanto.

‎Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada bank BDNI milik Sjamsul Nursalim pada 2004, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL.

BDNI adalah milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada saat krisis moneter pada 1998.

Atas penetapan itu, BDNI mendapatkan dana BLBI sebesar Rp 37 triliun pada 29 Januari 1999. Selain itu, ada juga BLBI yang disalurkan ke BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet sebesar Rp 5,49 triliun. Namun dalam kelanjutannya, BDNI diduga menyalahgunakan dana tersebut.

BPPN yang ditugaskan untuk kembali menyehatkan perbankan dan aset-aset bermasalah pasca-krisis, menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.

Maka, BDNI wajib mengikuti PKPS dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). "Namun penggunaan dana BLBI oleh BDNI ditemukan berbagai penyimpangan," kata hakim.

Sjamsul berkomitmen akan membayar Rp 1 triliun secara tunai dan sisanya yaitu Rp 27,4 triliun melalui penyerahan aset. Namun rupanya kredit BDNI kepada petambak plasma atas piutang sebesar Rp 4,7 triliun yang jadi bagian penyerahan aset Rp 27,4 triliun merupakan kredit macet. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Diketahui, hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Namun, Syafruddin tetap menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.

Hasil rapat BPPN dan KKSK disimpulkan, Syafruddin tidak memberikan laporan rinci mengenai penyelesaian permasalahan PT DCD khususnya mengenai misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan perbuatan tindak pidana korupsi Syafruddin Arsyad Temenggung dilakukan secara bersama-sama dengan Ketua KSSK Dorodjatun Kuntjoro dan pemilik BDNI Itjih Nursalim.

Perbuatan itu adalah saat Syafrudin selaku Ketua BPPN melakukan pelunasan utang BDNI ke ke petambak yang dijamin oleh PT DCD dan PT WM, dan memberikan surat pemenuhan kewajiban meski belum melunasi kewajiban atas kesalahan menampilkan utang seolah-olah piutang lancar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved