Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) SBY, AHY, dan Zulkifli Hasan Walk Out dari Kampanye Damai karena Relawan Jokowi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat walk out dari kampanye damai.

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketua Umum Partai Demokrat  walk out dari kampanye damai.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Divisi Hubungan Luar Negeri DPP Partai Demokrat Redi Susilo di Twitter-nya, @MrReady3, Minggu (23/9/2018).

Redi Susilo mengunggah video SBY, AHY dan Zulkifli Hasan sedang berjalan diikuti dengan beberapa orang

Baca: (VIDEO) Detik-detik Oknum Sipir Transaksi Narkoba, Langsung Ditangkap Petugas BNN

.

Ia juga menulis bahwa SBY walk out sebagai bentuk protes atas tidak tertibnya acara yang selengarakan oleh KPU.

"Sebagai bentuk protes atas tidak tertibnya kampanye damai yang diselengarakan @KPU_RI disilang monas @SBYudhoyono memilih walk out dan balik kanan," tulis Redi Susilo.

Menurutnya, seharusnya tidak ada simbol partai kecuali yang disediakan oleh KPU.

"Seharusnya belum ada atribut dan simbol partai yang berlebihan kecuali yang telah disediakan KPU," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengunggah foto yang tampak spanduk relawan Jokowi yang banyak.

Hal tersebut diunggah di Twitter-nya, @LawanPoLitikJW, Minggu (23/9/2018).

Baca: (VIDEO) Jokowi dan Prabowo Deklarasikan Kampanye Damai di Monas

Ia mengatakan bahwa KPU telah melarang membawa alat kampanye berlebihan kecuali yang telah disediakan.

"Edaran KPU melarang Partai membawa alat peraga kampanye berlebihan karena disediakan oleh KPU," tulis Ferdinand.

Menurut Ferdinand, kehadiran relawan Jokowi yang bawa alat kampanye berlebih menganggu jalannya kampanye damai tersebut.

"Namun kehadiran relawan dan alat peraga kampanye partai pendukung Jokowi telah mengganggu deklarasi damai kali ini," tambahnya.

Di cuitannya yang lain, Ferdinand mengatakan keberatannya dan protes kepada KPU atas kasus tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved