Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Negara Ini Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda

Ada beberapa negara memberlakukan dua kewarganegaraan bagi warganya. Apa sajakah itu?

Editor: Aldi Ponge
Bet_Noire
Ilustrasi Macam-macam paspor 

Seperti tempat kelahiran, adopsi, pernikahan, keturunan, atau melalui naturalisasi yang juga mengizinkan seseorang menjadi warga negara Uni Eropa.

Warga negara Uni Eropa dapat bepergian atau tinggal dengan bebas di negara-negara anggota Uni Eropa.

Orang Belanda dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negara Uni Eropa selama 10 tahun.

Jika seseorang berkebangsaan Belanda telah berusia lebih dari 18 tahun dan bersedia menerima kewarganegaraan atau naturalisasi dari negara lain selain kewarganegaraan Belanda, ia akan kehilangan status warga negara Belanda.

Satu-satunya cara seseorang dapat memiliki dwikewarganegaraan di Belanda adalah dengan menikahi seorang berkebangsaan Belanda atau memiliki status sebagai pengungsi.

Baca: 6 Tempat Peradaban Kuno di Dunia Ini Memuja Kucing, Selain Mesir

2. Nepal

Bendera Nepal

Di Nepal, seseorang hanya bisa menjadi warga negara dengan kelahiran, keturunan, pernikahan atau naturalisasi.

Jika kelahiran, keturunan atau pernikahan bukan jadi pilihan, ada beberapa faktor yang membantu naturalisasi seseorang menjadi warga negara Nepal.

Seperti, dapat membaca dan menulis bahasa nasional Nepal, memiliki pekerjaan di Nepal, tinggal di Nepal selama 15 tahun atau lebih, serta meninggalkan kewarganegaraan dari negara mereka sebelumnya.

Baca: 5 Misteri Kapal Hantu Tak Bisa Dijelaskan hingga Kini

3. Myanmar

Shwedagon Pagoda, Myanmar

Di Myanmar, kewarganegaraan ganda tidak diizinkan sama sekali, bahkan tidak ada pengecualian.

Selain itu, seseorang yang terlahir di dalam perbatasan Myanmar tidak menjamin kewarganegaraan sama sekali.

Anak-anak setidaknya harus memiliki ibu yang berkewarganegaraan Myanmar untuk dianggap sebagai warga negara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved