Pengamat Kebijakan Publik Unsrat Harap Caleg Melaporkan Asal Usul Dana Kampanye
Dana kampanye adalah modal awal bagi para calon legislatif untuk bertarung duduk di kursi DPRD maupun DPD.
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dana kampanye adalah modal awal bagi para calon legislatif untuk bertarung duduk di kursi DPRD maupun DPD.
Maka dari itu seorang calon legislatif harus melaporkan asal usul dana kampanyenya dengan jelas.
Menurut pengamat kebijakan publik Unsrat Manado Stefanus Sampe PhD ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (21/9/2018) mengatakan, seorang calon DPRD maupun DPD wajib melaporkan dari mana memperoleh dana kampanye.
"Harus ada transparansi, biar nanti masyarakat juga menilai," aku dia.
Selain itu, Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Unsrat ini menambahkan, seorang caleg harus memberitahu sedetail mungkin dari mana ia memperoleh dan tersebut.
"Jangan sampai ada instansi ataupun perusahaan yang menitipkan dananya, tapi ketika terpilih ada perjanjian politik yang tujuannya tidak baik," beber dia.
Untuk itu ia meminta KPU juga harus tegas jika memang ada indikasi seorang caleg didanai oleh suatu perusahaan.
"Harus ada sanksi tegas, karena nanti akan berpengaruh pada produk yang akan dibuat oleh para caleg bila terpilih," tandasnya. (nie)