Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Dinamika Pergantian Caleg Sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap DCT untuk DPRD Minut

Ada dinamika pergantian caleg pasca-penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Minut. Ada yang mengundurkan diri.

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/DAVID MANEWUS
Penandatangan Rancangan DCT pada Kamis Kemarin 

Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ada dinamika pergantian calob legislatif sebelum penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) untuk DPRD Minahasa Utara.

Ada yang mengundurkan diri dari Daftar Calon Sementara ( DCS)

PKB paling banyak berdinamika. Di Dapil 2 nomor urut 7 ada Michael Jehosua.

Ia ditanggapi masyarakat karena ia THL di Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Utara.

Calon penganti Pangoras Donel Lalimbat.

Di Dapil 3, nomor urut 8, atas nama Inggryd Syilfana Rampengan mengundurkan diri dan mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan, digantikan Maspupa Sahari. 

Di dapil 1 nomor urut 6 Sukri Monoarfa mengundurkan diri. Begitu juga di Dapil 2 dan nomor urut 2, Harianto Wuwu mengundurkan diri. 

Dari PPP, di Dapil 1 nomor urut 8 ada nama Sahria Laupe. Ia mengundurkan diri dan mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan. Ia digantikan Kuldum Ganani.

Dari partai yang sama, Dapil 1  nomor urut 9, Sri Wahyuni Amasi mengundurkan diri. Ia mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan tapi tidak ada penganti.

Untuk PKS dari Dapil 4 nomor urut 5, Djafar Djuli ditemukan bawaslu bekerja dengan gaji bersumber dari negara. Tidak ada penganti.

PSI dari dapil 4 nomor urut 6, James Rooroh mengundurkan diri. Tidak ada penganti.

Dengan demikian dari 335 DSC hanya ada 330 untuk DCT.

Ketua KPU Minut Stella Runtu mengatakan tadi  diadakan paraf DCT. Kelima belas partai sudah mengiyakan.

Menurutnya, itu sudah bisa dilanjurkan tahapan kampanye 23 September.

Darul Halim, komisioner KPU Minut yang lain mengatakan sehari sebelum kampanye dimulai pelaporan dana sudah harus ada.

"Itu sudah harus ada. Partainya bisa dianulir kalau laporan dana tidak ada," ujarnya.

Darul mengatakan sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perorangan, jumlah sumbangannya dibatasi maksimal Rp 2,5 Miliar

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved