Denny Tewu Dapat Transferan Rp 100 juta dari Istri Buat Kampanye Senator
Denny Tewu, Calon Anggota DPD RI buka-bukaan soal dana kampanye. Kebetulan, ia akan memasukan laporan dana kampanye, Sabtu (22/9/2018) ke KPU RI
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dr ML Denny Tewu, Calon Anggota DPD RI buka-bukaan soal dana kampanye.
Kebetulan, ia akan memasukan laporan dana kampanye, Sabtu (22/9/2018) ke KPU RI
"Saya baru masukin Rp 100 juta, dapat sumbangan dari istri, sudah ditransfer," ujar Denny sembari tertawa kepada tribunmanado.co.id, Jumat (21/9/2018).
Meski sumbangan dari istri, kata Denny harus tetap dapat masukan di laporan awal dana kampanye
"Tetap harus dimasukan meski dari istri atau dari keluarga," kata Mantan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera ini.
Dana kampanye sesuai PKPU memang harus terekam sumber dananya, nanti akan masuk lebih dulu laporan dan awal kampanye. "Kita ikuti prosedur," ujar dia.
Nanti setelah masa kampanye keuangan yang dibutuhkan akan makin berkembang.
"Kan bisa juga dapat sumbangan dari masyarakat pasti akan berkembang," ujar dia.
Pencalonan politik sudah sewajarnya membutuhkan biaya, sumber dan pemanfaatannya ia akan lakukan secara transparan
"Dana kampanye kan untuk buat stiker, pertemuan lapangan verbal non verbal, baliho dan berbagai hal dalam sosialiasi, kemudian komunikasikan visi misi butuhkan biaya. Kunjungan ke lapangan semua harus terakomodasi dalam perekaman dana kampanye," kata dia.
Ia pun belum bisa menafsirkan jumlah dana kampanye yang bakal habis nanti saat selesai pencalonan senator
"Wah kita liat lah nanti, soalnya dengan adanya PKPU mengenai dana kampanye serta jadwal kampanye, membuat pengeluaran calon bisa lebih efisiensi," ujar dia. (ryo)