Divisi Hukum KPU Kotamobagu Ingatkan Parpol Laporkan LADK
Divisi Hukum KPU Kota Kotamobagu mengingatkan kepada parpol peserta pemilu 2019 agar segera memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengingatkan kepada parpol peserta pemilu 2019 agar segera memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
"Batas pemasukannya yakni pada 23 September 2018 pukul 18.00 Wita," ujar Amir Halatan Ketua Divisi Hukum KPU Kota Kotamobagu, kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (20/09/2018) sore.
Daftar Calon Tetap (DCT) telah ditetapkan oleh KPU hari ini Kamis (20/09/2018).
Sedangkan LADK disampaikan setelah DCT ditetapkan.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Amir mengatakan sebelumnya juga parpol sudah diundang dan digelar bimtek untuk menyampaikan hal ini.
"Saya hanya mengingatkan kembali. Karena parpol yang tidak memasukan LADK sampai batas waktu yang ditentutkan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," ujar Amir.
Hal ini berlaku bagi baik peserta pemilu legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden.
"Kami juga mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ada di tingkat daerah, juga harus memasukan LADK ke KPU," ujar dia. (dik)