(VIDEO) Situs Penerimaan CPNS 2018 Bisa Diakses Hari Ini, 6 Dokumen Berikut Wajib Dimiliki Pelamar
BKN sempat menyebut portal Sistem Seleksi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah dapat diakses pada Rabu (19/9/2018).
TRIBUNMANADO.CO.ID - BKN sempat menyebut portal Sistem Seleksi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah dapat diakses pada Rabu (19/9/2018).
Pengumuman tersebut salah satunya disampaikan melalui akun Twitter resmi BKN @BKNgoid, Senin (17/9/2018).
"#SobatBKN 19 Sep 2018, syarat & formasi #CPNS2018 dapat diakses di http://sscn.bkn.go.id. Pendaftaran online #CPNS2018 menunggu informasi lebih lanjut. #2019JadiASN #BKNSemangatUntukNegeri."
Namun situs sscn.bkn.go.id rupanya belum bisa diakses untuk pendaftaran 2018 pada Rabu (19/9/2018).
Baca: Situs Penerimaan CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Diakses Pukul 13.00 WIB, Formasi-Syarat Akan Dicantumkan
Pantauan Tribun-Video.com yang mencoba mengkases situs sscn.bkn.go.idbelum muncul informasi perihal pendaftaran CPNS 2018.
Dalam situs itu malah muncul pengumuman terkait belum bisa diaksesnya situs tersebut.
"Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018 Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id" tulisan dalam situs tersebut.
Diketahui alasannya karena pihak BKN belum menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
Baca: Situs Penerimaan CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Bisa Diakses Pukul 13.00
Jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap.
Terbaru, dilansir Tribun-Video.com dari akun Twitter @BKNgoid, BKN akan melakukan Aktivasi http://sscn.bkn.go.id.
Aktivasi sscn.bkn.go.id akan dilaksanakan pihak BKN hari ini Rabu (19/9/2018) pukul 13.00 WIB.
Aktivasi sscn.bkn.go.id akan berisi perihal formasi dan syarat yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Diumumkan pula untuk pendaftaran CPNS 2019 masih menunggu pengumuman selanjutnya
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi saat Pendaftaran
Dalam buku panduan yang disebarkan BKN, diketahui ada enam dokumen wajib yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2018.
Keenam dokumen tersebut yakni:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Sementara itu sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)