Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018, Ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi saat Pendaftaran
Pendaftaran penerimaan CPNS 2018 akan dibuka pada 19 September. Para pelamar bisa mengunggah atau meng-upload persyaratan di website
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran penerimaan CPNS 2018 akan dibuka pada 19 September besok
Para pelamar bisa mengunggah atau meng-upload persyaratan di website Cara meng-upload atau unggah persyaratan Pendaftaran CPNS 2018 melalui laman SSCN.BKN.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengumumkan persyaratan dasar bagi melamar CPNS, melalui rilis resminya.
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Kotamobagu Ada 300 Formasi, Ini Rincian dan Cara Bikin Akun di sscn.bkn.go.id
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Rincian 250 Formasi di Bitung, Cara Unggah Persyaratan di sscn.bkn.go.id
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Baca: Penerimaan CPNS 2018, Pemkot Manado Buka 199 Formasi, Ini Rincian dan Cara Upload Dokumen
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Setelah 9 syarat dasar terpenuhi, segeralah menyiapkan persyaratan pendaftaran CPNS 2018.