Dibuka setelah Formasi Lengkap, Berikut 10 Syarat Wajib Pendaftaran CPNS 2018
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat menyebut portal Sistem Seleksi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah dapat diakses pada Rabu (19/9/2018).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat menyebut portal Sistem Seleksi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah dapat diakses pada Rabu (19/9/2018).
Namun situs sscn.bkn.go.id rupanya belum bisa diakses untuk pendaftaran 2018 pada Rabu (19/9/2018).
Dilansir dari Tribun-Video.com yang mencoba mengkases situs sscn.bkn.go.id, muncul tulisan "Portal SSCN saat ini belum dapat diakses sampai pengumuman resmi dari Pemerintah terkait penerimaan CPNS 2018 Info lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id."
Dilansir dari Tribun Video dari Tribunnews, Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa sejatinya pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut.
“Jadi tanggal 19 September 2018 itu belum pendaftaran, tapi pengumuman alur, formasi, lowongan jabatan hingga persyaratan, untuk pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut,” katanya saat ditemui di Kantor BKN, Cawang, Jakarta Timur.
Bayu menegaskan kembali, jika semua pengumuman akan tersedia di situs resmi tersebut.
“Jadi besok baru diumumkan secara detail kebutuhan CPNS tiap instansi dan daerah baru nanti diberitahu kapan waktunya mendaftar,” ucapnya.
“Website BKN itu belum bisa diakses hari ini dan baru bisa dibuka pada tanggal 19 September 2018 itu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, jadi masyarakat mohon hanya memantau informasi melalui website resmi,” katanya.
Namun website BKN hingga kini belum bisa diakses dan belum menampilkan informasi lengkap perihal pendaftaran CPNS.
Alasannya pihak BKN belum menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
Jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap.
Sementara itu perlu diketahui ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum mendaftar seleksi CPNS 2018.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-formasi-cpns-2018_20180915_233201.jpg)