Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belum Terima Arahan Akomodir Napi Korupsi, Dareho Sebut KPU Tak akan Berani Lakukan Hal Ini

KPU akan mengakomodir eks narapidana korupsi di pemilihan kegiatan 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Indry Panigoro
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Darmawati Dareho, bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Demokrat. 

Tapi ia yakin KPU tak akan bertindak gegabah sepeti itu lagi menyimak sejumlah putusan kontroversialnya beberapa waktu lalu yang akhirnya mentah di Bawalsu dan MA.

Tapi kalau pun mau diambil langkah seperti itu, Herker sapaan akrab Herry tak akan mempengaruhi konstituennya

"Dibilang rugi tidak justru saya untung, konstituen saya jadi lebih tahu untuk mencoblos saya," ungkap dia.

Ia yakin konstituennya sudah tahu, kalau Herker dikriminakisasi dengan latar belakang politik

"Saya masuk penjara karena korupsi gaji sendiri," kata dia.

Kasus dimaksud Herker yakni ketika menjadi Anggota DPRD Sulut, Herker masih menerima gaji sebagai dosen. Meski sudah melakukan ganti rugi tapi tak menyelamatkannya dari jeruji besi.

Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan mengatakan, KPU RI memang sudah memperoleh Salina putusan MA.

Tapi KPU Sulut belum bisa bertindak sebelum ada surat dari KPU RI.

"Sepanjang perintah dalam bentuk tertulis belum ada kita masih akan  tidndaklanjuti surat KPU sebelumnya," kata Mantan Ketua KPU Sulut ini.

20 September 2018 mendatang  KPU akan menetapkan  Daftar Calon Tetap (DCT), sebelum ada arahan dari KPU RI, maka mantan terpidana korupsi yang sebelumnya di nyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU belum akan masuk DCT.

Yessy juga sudah mendengar perkembangan di masyarakat soal menandai eks narapidana korupsi di pileg 2019.

"Kami tetap ikut dari KPU RI, dalam bentuk apa kami juga belum tahu," ujar dia. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved