Pengamat Sebut MA Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Dosen di Fispol Unsrat Manado ini juga mengatakan Bawaslu masih setengah hati mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) disebut tak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Sulut Stefanus Sampe, Ph.D ketika dihubungi Tribun Manado, Sabtu (15/9/2018).
"Sama sekali tak sesuai dengan semangat reformasi maupun pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Dosen di Fispol Unsrat Manado ini juga mengatakan Bawaslu masih setengah hati mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau seperti ini tak heran jika kedepannya masih ada anggota legislatif yang terkena operasi tangkap tangan (OTT). Karena memang masih ada celah dalam aturannya," ungkap dirinya.
Ia juga menghimbau MA berkaca dari kasus yang menimpa Kota Malang. "Kasus di Malang merupakan contoh kebobrokan moral dari wakil rakyat kita. Harusnya ini jadi landasan dan tolang ukur bagi MA sebelum mengeluarkan keputusan," tandasnya. (nie)