Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Herker Setuju KPU Perangi Korupsi: MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg

Calon legislatif Partai Gerindra, Herry Kereh langsung mengucapkan puji Tuhan setelah keluar keputusan Mahkamah Agung

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Herry Kereh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Calon legislatif Partai Gerindra, Herry Kereh langsung mengucapkan puji Tuhan setelah keluar keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan narapidana korupsi nyaleg. Mantan politisi Partai Golkar ini mengapresiasi keputusan MA itu.

"Pertama priase the Lord, hukum memang panglima di negara ini," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Jumat (14/9/2018).
MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.

Kata dia, keputusan ini membuktikan, bahwa sebagai warga, negara menjamin haknya bisa memilih dan dipilih. Ia setuju dengan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh warga untuk memerangi korupsi. "Saya sampaikan pemberantasan korupsi tetap di depan," kata dia.

Namun dia punya dalil khusus kasus yang menjeratnya. "Saya ini disangka korupsi, padahal saya terima gaji sendiri," ujar dia.
Herker, sapaan akrabnya, didakwa kasus korupsi karena menerima gaji sebagai dosen meski sudah duduk sebagai anggota DPRD Sulut. Meski sudah melakukan ganti rugi ke negara tak menyelamatkannya dari jerat hukum.

"Kasus saya kan korupsi gaji sendiri, tidak masuk akal itu ada motif politik melemahkan hukum sebagai panglima, tapi kali ini MA membuktikan hukum adalah panglima," kata dia.

Dengan keputusan ini, tak ada alasan dari KPU untuk tak mengakomodir menjadi caleg DPRD Sulut ini. "KPU saya rasa sadar hukum, sudah ada putusan. Otomatis saya masuk daftar calon sementara (DCS) perbaikan dan (masuk) daftar calon tetap (DCT). Apalagi keputusan Bawaslu menguatkan itu sejak awal," ujar dia.
Dharmawati Dareho mengucap syukur atas putusan MA itu. "Puji syukur pada Tuhan, ini luar biasa," kata dia kepada tribunmanado.co.id via ponsel, Jumat malam.

Dareho menyebut, lolosnya ia sebagai mukjizat. Sebelumnya dia merasa hal itu sulit terwujud. "Ini mukjizat, " kata dia. Dikatakan Dareho, perjuangan yang ditempuhnya dalam memperjuangkan haknya sangat berat. Penuh air mata. "Puji syukur pada Tuhan, " kata dia.

Dareho mengaku sudah beroleh ucapan selamat dari para konstituennya. Ke depan ia berencana ke Manado untuk konsolidasi. "Pasti saya ke Manado, " beber dia.

Kabar gembira ini juga ditanggapi Syahrial Damapolii, Calon Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulut. "Sejak awal saya yakin dan percaya MA akan berpatokan pada UU," ujar Syahrial, Jumat kemarin.

Syahrial mengapresiasi langkah KPU, untuk mengeliminasi Eka napi korupsi, tapi harus lewat UU, bukan PKPU. "Kalau sangat ingin diperjuangkan oleh KPU silahkan saja untuk ubah UU pemilu, kalau memang disetujui saya akan dukung," kata dia.
Tapi kali ini beda, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tak melarang eks napi korupsi untuk ikut pemilu.
Meski begitu Yal, sapaan akrab Syahrial, tak serta merta melupakan pelanggaran KPU yang menunda pelaksanaan putusan Bawalsu. Ia tetap akan membawa masalah ini ke DKPP.

"Pelaksanaan putusan Bawalsu tidak dilaksanakan ini tetap akan ke DKPP. Tidak akan berhenti meski ada putusan MA," kata dia.
KPU juga harus taat UU, dan langkah ke DKPP untuk jadi proses pembelajaran bahwa melanggar UU itu ada sanksi yang berlaku
"Soal putusan MA itu di luar konteks," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Ardilles Mewoh
Ardilles Mewoh (Tribun manado / Ryo Noor)

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI. Ia mengaku belum mendapat salinan putusan dari MA. “Kami tunggu arahan dari KPU RI. Lagipula masih menunggu salinan putusan MA,” kata Mewoh.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwin Malonda masih enggan berkomentar lebih soal kabar keputusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg.

Meski kabar sudah beredar luas Bawaslu tetap akan menunggu salinan putusan MA. "Kami belum terima salinan putusan, kami menunggu salinan putusan untuk melihat pertimbangan amar keputusan MA," kata dia.
Selain itu, Herwin mengatakan, Bawalsu Sulut akan menunggu arahan dari Bawaslu RI.

Ferry Liando
Ferry Liando (ISTIMEWA)

Liando Usul Kode Khusus Eks Koruptor

Pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando menilai putusan MA yang membolehkan caleg mantan koruptor nyaleg tidak mempertimbangkan aspek filosofis dan sosiologis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved