Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Korupsi BLBI Tersedu-sedu

Terdakwa perkara korupsi Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2018). Syafruddin menjalani sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Syafruddin Arsyad Temenggung, tak kuasa menahan kesedihan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Bahkan, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sudah menangis tersedu-sedu saat menyampaikan judul pleidoinya di hadapan majelis hakim.

Kata demi kata yang keluar dari mulut Syafrudin terdengar timbul tenggelam. "Pembelaan ini kami beri judul, 'Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu, Perjalanan Ketidakpastian Mengadili MSAA BDNI'," ucap Syafruddin.

Syafrudin sedih karena merasa dirinya tak layak diadili. Dengan duduk menunduk di kursi terdakwa, Syafrudin tak henti membacakan surat pleidoi setebal 110 halaman di pangkuannya. "Pledoi ini kami buat sendiri, ini curahan hati kami," ujarnya.

Menurut Syafruddin, pembelaan pribadi ini dibuat tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari para penasihat hukumnya.

Syafruddin mengatakan, pembelaan ini adalah curahan hatinya yang merasa diperlakukan tidak adil. Sejak ditahan dan diadili di pengadilan, Syafruddin merasa dirinya hampa, kesepian dan merasa bingung atas tuduhan yang didakwakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, peristiwa yang didakwakan sudah bertahun-tahun sebelumnya.

Berikutnya tampak Syafrudin sesekali membacakan nota pembelaan atas dakwaannya dengan berapi-api dan lantang.

Banyaknya halaman nota pembelaan yang hendak dibacakan oleh Syafrudin membuat ketua majelis hakim memintanya untuk tidak menyampaikan bagian bagan dan skema.

Bahkan, di pertengahan penyampaian nota pembelaan, Syafrudin merasa kehausan hingga meminta izin kepada majelis hakim untuk minum. Dia melanjutkan pembacaan nota pembelaannya setelah minum air mineral yang dibawanya.

Syafruddin kembali menitikkan air di pengujung penyampaian nota pembelaan. Dia tidak kuasa menahan kesediahan karena terus mengingat dan sangat rindu dengan istri dan anak-anaknya.

"‎Kami adalah kepala rumah tangga yang mendidik istri dan lima anak agar hidup berguna. Untuk mama, anak-anak dan seluruh keluarga besar. Papa rindu bisa kumpul bersama. Tanpa dia kalian tidak mungkin papa bisa bertahap, semoga papa dibebaskan," ucapnya dengan terisak.

Sejumlah anggota keluarga Syafruddin ‎yang hadir di kursi pengunjung ikut bersedih mendengar 'curhat' Syafruddin. Beberapa dari mereka memilih menunduk dan menutupi air mata yang menetes ke pipi dengan sapu tangan.

Pada sidang 3 September lalu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun penjara‎ dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Syafruddin dianggap terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun. Dia diduga bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK) Dorojatun Kuntjoro Jakti, terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004.

Hal itu dalam penghapusan utang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Gedung KPK
Gedung KPK (qerja.com)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved