ES Telantar di Malaysia: Lemas Lihat Anak
Tangis haru bercampur penyesalan dan bahagia terjadi pada diri ES (16), warga Sukabumi Jawa Barat, setelah dipertemukan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tangis haru bercampur penyesalan dan bahagia terjadi pada diri ES (16), warga Sukabumi Jawa Barat, setelah dipertemukan dengan orang tuanya di kantor Badan Rexerse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, pada Kamis kemarin.
ES yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah terlantar di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
ES diduga melarikan diri setelah telah mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya asal Asia Selatan. Padahal, saat itu dia baru bekerja selama lima hari di rumah majikannya.
ES berjalan kaki beberapa kilo meter dan menaiki bus dengan uang seadanya usai kabur dari rumah majikannya. Dia ditemukan oleh seorang warga asal Indonesia dalam kondisi kehabisan uang dan terlantar di sebuah jalan di Kuala Lumpur.
"Dia setelah kabur dari rumah majikannya terus luntang-lantung di Kuala Lumpur sembari menangis," ujar Atase Kepolisian di KBRI Kuala Lumpur, Kombes Pol Chaidir Zahari, bersama Bareskrim Polri, saat merilis kasus dugaan TPPO.
Di hari berikutnya, ES ditampung di tempat tinggal WNI tersebut hingga akhirnya dilaporkan kejadian yang menimpa ES ke pihak KBRI di Kuala Lumpur.
Hasil pemeriksaan, diketahui ES baru tamat pendidikan SMP. Dia bisa sampai ke Malaysia karena diduga telah menjadi korban perdagangan manusia oleh jaringan di Indonesia.
ES mengaku tertarik bekerja di Malaysia setelah melihat unggahan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di laman Facebook. Dalam komunikasinya dengan pengunggah tawaran pekerjaan tersebut, ES dijanjikan gaji Rp 7 juta per bulan.
"Awalnya, dia melihat Facebook dari para pelaku, terus tertarik dengan gaji segitu, jadi dia sepakat untuk berangkat bersama dengan sindikat ini," tukasnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Panca Putra menguraikan, para pelaku yang berjumlah lima orang yakni, Yuliawati, Jakin Sudrajat, Imronsyah, Alfian Saputra dan Tamrin.
Setiap dari pelaku memiliki peran masing-masing untuk memastikan korban tetap berangkat ke Malaysia dan bekerja sebagai ART. Keuntungan yang didapatkan berkisar antara Rp 3 sampai Rp 5 juta untuk satu orang korban yang berhasil dikirimkan.
"Kami bisa bilang, ini sindikat yang cukup besar. Karena, nilai keuntungan mereka juga besar," jelas Panca.
Sejauh ini, diduga sindikat tersebut sudah mengirim sebanyak enam orang untuk menjadi ART di Malaysia. Namun begitu, mereka tidak melakukan pemalsuan paspor.
Kelima pelaku yang ditangkap merupakan WNI. Dari para pelaku disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit CPU, 3 buku rekening beserta kartu ATM, blangko surat izin orangtua atau keluarga, dan blangko kosong akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.
Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tki-ilegal-menunggu-dipulangkan-ke-daerah-asal-jumat-204_20180709_111902.jpg)