Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2.357 Terpidana Korupsi Masih PNS Aktif Bekerja di Instansinya, DKI dan Kemenhub Jadi yang Terbanyak

Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS...

Tayang:
Editor:

BKN sendiri, jelas Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht.

Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved