Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Roy Suryo Ingin Ketemu Menpora Imam Nahrawi

Melalui pengacaranya Tigor Simatupang, mantan Menpora yang tak lain politisi Partai Demokrat Roy Suryo, memastikan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL
Roy Suryo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Melalui pengacaranya Tigor Simatupang,  mantan Menpora yang tak lain politisi Partai Demokrat  Roy Suryo, memastikan akan menunggu dan meminta salinan resmi soal daftar barang aset negara yang disebut belum dikembalikan. Senin (10/9) kemarin, Tigor menyampaikan surat mediasi keinginan bertemu kliennya dengan Menpora Imam Nahrawi.

"Nanti pertemuan berikut, kan nanti kita bicarakan list barang terbaru apa, itu kan dari BPK. Kita minta salinan resmi," ucap Tigor kepada awak media di Kantor Kemenpora.

Tigor menyambangi  kantor Kemenpora untuk memberikan surat undangan yang mengatur jadwal pertemuan antara kliennya dengan pejabat Kemenpora terkait barang-barang milik negara yang disebut-sebut belum dikembalikan Roy Suryo.

“Surat sudah diterima oleh Kemenpora, langsung oleh pak Gatot, jadi kita tinggal tunggu selanjutnya dari kemenpora. Responnya baik karena dari kemarin-kemarin mereka sudah terima. Mereka siap terima kapan saja,” kata .

Tigor menegaskan, rencana pertemuan  itu tergantung dari Kemenpora, dan barharap pertemuan bisa secepatnya agar permasalahan bisa jelas.

“Kita hanya kasih surat, dan mereka terima baik. Untuk berikutnya nanti mereka yang tentukan waktunya. Dalam minggu ini. Supaya jelas jadi berikutnya tidak ada lagi orang di sosmed itu kirim macam-macam yang tidak karuan gitu. Mereka juga supaya tahu dengan jelas gitu,” Pungkasnya.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto menerima pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang di Kemenpora. Gatot menjelaskan kedatangan Tigor untuk memberikan surat perihal pertemuan Kemenpora dengan Roy Suryo terkait barang-barang milik negara yang disebut-sebut belum dikembalikan Roy Suryo.

 “Ya tadi saya terima langsung seperti tadi Pak Tigor cerita tidak lebih dari 5 menit berlangsung karena tadi saya kan kebetulan ada di luar, saya bilang silakan pak tigor kalau mau kesini. Meski belum janjian tidak apa-apa saya welcome. saya terima di ruang saya, dan Pak Tigor memerikan surat yang merespon keinginan untuk bertemu dengan kemenpora dengan pak Roy Suryo,” cerita Gatot.

“Surat sudah dilayangkan dan ditunjukan kepada Pak Menteri dan saya selaku Sesemenpora. Intinya meminta waktu untuk klarifikasi terhadap barang barang yang ditenggarai masih menjadi ranahnya pak Roy Suryo seperti yang menjadi temuan BPK ditahun 2016, 2017 dan 2018.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat pertemuan tertutup dengan perwakilan klub ISL di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat pertemuan tertutup dengan perwakilan klub ISL di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015). (SUPER BALL/FERI SETIAWAN)

Isi suratnya seperti itu, tapi tidak ada kata-kata BPK cuma aset yang sekarang ramai diperbincangkan, tapi itu identik apa yang menjadi dengan temuan BPK,” sambungnya.

Meski demikian, Gatot menambahkan bahwa surat yang diajukan Tigor tersebut akan terlebih dulu disampaikan kepada Menpora Imam Nahrawi, lantaran namnya ada dalam surat yang diberikan oleh Tigor.

“Itu saya akan laporkan ke Pak Menteri, karena itu ditunjukan Menteri dan ke saya. jadi wajib bagi saya melaporkan kepada pak menteri apa nanti arahan untuk beliau untuk itu,” ujarnya.

Permasalahan ini bermula ketika Kemenpora meminta Roy Suryo selaku mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.

Menurut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, nilai total barang tersebut antara Rp 8 hingga Rp 9 miliar. Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kemenpra meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.

Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.  Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved