Pengakuan Tersangka Pembunuh Pamannya di Malalayang, Gara-gara Disiram Air
OL alias Oknius menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sudah merenggut nyawa pamannya sendiri yakni Sonny Kundiman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ungkapnya.
Tak lupa perwira satu balok itu meminta agar masyarakat menjauhkan diri dari miras dan penggunaan senjata tajam.
"Kejadiannya latar belakangnya karema miras juga. Jadi saya himbau masyarakat menjauhkan diri dari minuman ini," tandasnya.

Gara-gara Hal Sepele
Sebelumnya diberitakan, SK alias Sonny warga kelurahan Air Terang Kecamatan Malalayang tewas ditikam oleh OL alias Oknius, Selasa (11/9/2018) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian tersebut berawal ketika Oknius sedang beristirahat dan korban datang menyiram air kepadanya.
Akibatnya terjadi perkelahian dan OK langsung mengambil pisau badik miliknya dan menikam korban di bagian perut sebelah kiri.
Baca: Partai Demokrat Sulut Dukung Jokowi-Ma’ruf, Vicky Lumentut: Keputusan dari 15 Dewan Pimpinan Cabang
Tim Paniki Rimbas Satu Polresta Manado yang mendapatkan laporan langsung menuju TKP.
Alhasil pelaku bersama pisaunya berhasil diamankan.
Pelaku lalu dibawa ke Polsek Malalayang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Malalayang Kompol Arie Maramis ketika dikonfirmasi mengatakan tersangka sudah dijebloskan ke penjara.
"Diantar tim Paniki sekitar pukul 03.00 Wita. Sekarang sudah dipenjara dan akan segera di proses," tandasnya.