Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Pencurian Pecah Kaca Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Tiga pelaku pencurian pecah kaca yang ditangkap tim Macan Polresta Manado terancam penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Tiga pelaku pencurian pecah kaca yang ditangkap tim Macan Polresta Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tiga pelaku pencurian pecah kaca yang ditangkap tim Macan Polresta Manado terancam penjara selama tujuh tahun.

Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara dalam konfrensi pers di Polresta Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/09/2018).

"Pasal yang dilanggar yakni 365 KUHP yakni pencurian dan pemberatan, hukumannya yakni tujuh tahun penjara," kata dia.

Perwira tiga bunga ini, menambahkan pihaknya masih menelusuri bila ada pelaku lain dalam kasus modus pecah kaca.

"Masih kami telusuri, takutnya ada pelaku yang kami lewatkan," tandasnya.

Tersangka Pencurian dengan Modus 'Pecah Kaca' Memakai Obeng untuk Mencungkil Kaca Mobil

AP alias Alan, salah satu tersangka pencurian barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca yang diamankan tim Macan Polresata Manado, mengaku melakukan aksinya menggunakan obeng.

Hal itu disampaikan pria 26 tahun tersebut ketika ditemui Tribun Manado, Selasa (11/9/2018) di Polresta Manado.

"Kami berdua awalnya berkendara dengan motor dan melihat mobil yang jauh dari tempat nongkrong seperti rumah kopi, kafe, maupun restoran," ujarnya.

Baca: Tiga Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil Dibekuk Tim Macan Polresta, Satu Pelaku Didor di Kaki

Setelah melihat situasi sudah sepi, AP lalu turun dari motor dan melihat ke dalam mobil incarannya jika ada barang berharga.

"Lalu saya cungkil kacanya tanpa suara, lalu isi mobilnya kami bawa lari karena teman saya sudah menunggu di motor," kata dia.

Barang tersebut dititipkan bersama pelaku lainnya di Kecamatan Singkil. "Besoknya kami ambil dan jual ke Ternate," kata dia.

Untuk laptop dan handphone dijual mulai dari harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

"Uangnya lalu kami bagi dan dipakai untuk keperluan harian," ucapnya.

AP juga mengaku baru empat kali melakukan kejahatan ini. "Sejauh ini baru empat kali komdan," tuturnya.

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara mengatakan masih mendalami kasus ini.

"Mereka pemain lama, tapi masih ada TKP yang katanya bukan perbuatan mereka. Makanya masih kami dalami jangan sampai ada jaringan lain," tandasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved