Siapkan Berkas! Sscn.bkn.go.id Buka Pendaftaran CPNS 2018 16-20 September
Siapkan segala berkas dan cermati syarat-syarat jadi CPNS 2018 yang digariskan lewat sscn.bkn.go.id !
"Untuk kesiapan pelaksanaannya, tahun lalu BKN hanya melakukan di ibu kota provinsi, di 34 titik karena hanya untuk kementerian dan lembaga. Tahun ini bedanya menyangkut juga di pemerintah daerah, jadi kita tambah 120 titik," ucap Bima dalam jumpa pers di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Selain titik pelaksanaan yang disiapkan BKN, beberapa pemerintah kota disebut Bima telah menyampaikan keinginan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS.
"Kami akan mengadakan titik-titiknya yang baru di 92 kabupaten dan kota kemudian ada juga 49 pemkab dan pemkot yang mau menyelenggarakan secara mandiri, jadi mereka siapkan tempat sehingga BKN tinggal datang. Jadi jumlahnya ada 170-an," jelas Bima.
Di sisi lain, Bima memperkirakan bakal ada 5-6 juta peserta yang mendaftarkan diri sebagai CPNS.
Dia pun meyakini sistem SSCN untuk proses rekrutmen CPNS masih bisa mengatasi jumlah peserta hingga lebih dari itu.
Namun, Bima masih khawatir dengan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tiap daerah.
"Yang saya khawatir justru di Disdukcapil karena sebelum daftar itu kan harus buat akun dan servernya ini terbatas. Makanya hari ini kita pastikan apakah pansel bisa memastikan untuk khusus penerimaan CPNS sebab biasanya sehari cuma mampu sampai 50.000, sedangkan ini nanti bisa lebih dari dua juta gimana caranya," pungkas Bima.(*)
Rekrutmen untuk CPNS Pusat Maupun Daerah
Semua itu tertuang lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) yang secara resmi merilis pengumuman terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Pengumuman ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa total formasi CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang.
Jumlah ini terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir menyatakan, informasi ini memang dikeluarkan oleh pihak Kemenpan RB. "Iya (resmi)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/9/2018).
Hal tersebut juga diumumkan melalui Twitter resmi Kemenpan RB, @kempanrb.
Nantinya, di instansi pusat akan terbagi menjadi 76 instansi, dengan total formasi sebanyak 51.271 orang.