Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penerimaan CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018 - Inilah 176 Titik Lokasi untuk Tes Seleksi dan Rincian Formasi

176 titik lokasi untuk tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018

Editor: Aldi Ponge
ilustrasi CPNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 176 titik lokasi untuk tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah Republik Indonesia.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, BKPSDM Daerah, Para Pejabat Jabatan Tinggi Madya BKN dan beberapa perwakilan Kementerian/Lembaga hingga Tim Panitia Seleksi Nasional seleksi CPNS 2018 membahas Kebijakan Pengadaan CPNS 2018, Persiapan Teknis Pengadaan CPNS 2018 hingga Mitigasi Risiko terkait Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah di Indonesia.

Baca: Penerimaan CPNS 2018 Diumumkan, Ada 238.015 Formasi, Ini Rincian Formasi dan Persyaratannya

Dalam kesempatan tersebut, Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa Pengadaan CPNS 2018 kali ini berdasarkan Nawacita Presiden RI yang bertujuan untuk pembangunan daerah dan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, guna meningkatkan pelayanan publik di Indonesia.

“Mari satukan Bahasa untuk pembangunan Indonesia,”Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menjelaskan kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018 hingga saat ini direncanakan akan dilaksanakan di 176 titik lokasi yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Bima menghimbau kepada para Pemerintah Daerah agar memberikan persyaratan seleksi CPNS 2018 yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat.

Baca: 8 Partai Politik di Kotamobagu Akan Terima Dana Banpol Rp 600 Juta, Ini Rinciannya

“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,”jelasnya.

Pada kesempatan tersebut pula, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur menjelaskan terkait Formasi Pengadaan CPNS 2018 yang terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus dengan total 238.015 Formasi dengan rincian 51.271 Formasi Instansi Pemerintah Pusat di 76 K/L dan 186.744 Formasi di 525 Instansi Pemerintah Daerah.

Berikut rincian formasi CPNS 2018:

51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).

Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari :

* Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi

* Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,

* dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.

Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari

* Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi

* Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,

Baca: Penerimaan CPNS 2018: Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi

Tenaga Kesehatan

*Sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)

*Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.

Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari :

* Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).

Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca: Penerimaan CPNS 2018 untuk Pendidik 122.454 Kuota, Ini Nilai Minimal yang Harus Diraih

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2.

Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1.

“Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin.

Formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat pasca Asian Games adalah atlet berprestasi internasional.

Dalam hal ini, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menpora, dan merujuk pada ketentuan Permenpora No. 6/2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018.

Baca: 5 Fakta Kasus Suap DPRD Kota Malang, 20 Tersangka Nyaleg Lagi

Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018.

Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.

Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).

Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Masyarakat diminta memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.iddan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.

Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS.

“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang,” imbuhnya. ((BKNgoid/MenpanRB)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul sscn.bkn.go.id - Inilah 176 Titik Lokasi Untuk Tes Seleksi CPNS 2018 dan Rincian Formasi, http://bangka.tribunnews.com/2018/09/06/sscnbkngoid-inilah-176-titik-lokasi-untuk-tes-seleksi-cpns-2018-dan-rincian-formasi?page=all.
Penulis: teddymalaka
Editor: asmadi

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved