Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 - Inilah 176 Titik Lokasi untuk Tes Seleksi dan Rincian Formasi
176 titik lokasi untuk tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari
* Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi
* Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
Baca: Penerimaan CPNS 2018: Jumlah Formasi, Persyaratan, hingga Tahapan Seleksi
Tenaga Kesehatan
*Sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
*Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari :
* Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, serta Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca: Penerimaan CPNS 2018 untuk Pendidik 122.454 Kuota, Ini Nilai Minimal yang Harus Diraih
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.