Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Kadis tak Sanggup Cari Uang untuk Zumi

Jaksa KPK menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5/2018). Zumi Zola menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. 

Saksi lainnya, yakni Alva Yudi, Wahyudi, dan Nusa Suryadi yang merupakan PNS di Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Wasis selaku Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM.

Zumi Zola selaku Gubernur Jambi didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi, kegiatan PAN hingga sejumlah keperluan pribadi.

Dalam dakwaan, Zumi Zola meminta Afif Firmansyah ‎mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 16,49 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang tersebut diduga pelicin agar para anggota DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD TA 2017 serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Perbuatan penyuapan Zumi kepada para anggota Dewan dilakukan bersama-sama dengan Pelaksana tugas Sekda Pemprov Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan sisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.

19 Daftar Keperluan Zumi Zola dari Uang Gratifikasi
19 Daftar Keperluan Zumi Zola dari Uang Gratifikasi (YOUTUBE)

Aliran Dana ke Adik Zumi dan PAN Jambi

Direktur PT Arta Graha Persada, Muhammad Imanuddin alias Iim yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan pernah diminta oleh orang kepercayaan Zumi, Asrul, untuk membelikan dua unit ambulance dengan biaya Rp 374 juta untuk adik Zumi Zola, Zumi Laza yang hendak maju dalam Pilkada Kota Jambi.

"Saya pernah membelikan ambulance dua unit atas permintaan Apif (orang kepercayaan Zumi Zola) melalui Feri. Apif ngomong minta tolong carikan mobil ambulance‎. Ceritanya Apif untuk DPD PAN Jambi atas nama Zumi Laza, adiknya Pak Gubernur," ungkap Iim.

Akhirnya, Iim membeli dua ambulance tersebut dari PT Armada yang berada di Jakarta. Pembayaran dilakukan secara bertahap. "Untuk bayar itu, saya minta bantuan Rp 100 juta ke Fahrizal, konsultan di Jambi," ungkap Iim.

‎Sesampainya dua ambulance itu di Jambi, Iim lanjut menyerahkan ambulance ke Apif. Dua ambulance itu sempat digunakan DPD PAN untuk warga secara gratis. Namun, kini ambulance tersebut telah disita KPK.

Tidak hanya itu, Iim juga mengaku yang membayarkan pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 billboard pada Maret 2016 untuk perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018.

Biayanya mencapai Rp 70 juta. "Apif juga perintahkan sayaa pasang 10 baliho dan spanduk di 10 titik, total saya bayar Rp 70 juta ke CV Yohas. Spanduk dipasang pas Zumi Laza sudah pengurus PAN, kalau yang ambulance saat belum pengurus PAN," tambahnya.

Saksi Iim dalam keterangannya di persidangan juga mengungkapkan aliran dana ke DPD PAN Provinsi Jambi.

Iim mengaku menggelontorkan dana ratusan juta rupiah bagi keperluan Zumi Zola. Mulai dari Pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur di Jakarta, acara pisah sambut, sewa kantor DPP PAN hingga pembelian hewan kurban.

Keterangan itu diawali dari jaksa KPK yang bertanya soal perkenalan Iim dengan Zumi Zola. Iim menjelaskan dia kenal dengan Zumi Zola dari ‎Plt Sekda Jambi, Apif Firmansyah yang adalah orang kepercayaan Zumi Zola.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved