Mantan Kadis tak Sanggup Cari Uang untuk Zumi
Jaksa KPK menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa KPK menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis (6/9) kemarin.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan.
Dalam kesaksiannya, Dody mengaku hanya bertahan setahun menjadi anak buah Zumi Zola. Sebab, dia tak sanggup selaku Kadis PUPR terus diminta mencari uang fee proyek ke kontraktor untuk keperluan Zumi Zola. Permintaan dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi, yakni Plt Sekda Jambi, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang.
"Satu tahun saya jadi Kepala Dinas. Alasan saya mengundurkan diri, saya sudah tidak kuat ada permintaan dari Apif dan Asrul yang minta uang untuk Pak Gubernur," ungkap Dody.
Permintaan uang itu beberapa kali dilakukan hingga pada suatu waktu Dody tidak sanggup memenuhinya. Sebab, uang yang diminta untuk dicarikan pada saat itu adalah sebanyak Rp 60 miliar.
Oleh karena itu, akhirnya Dody memutuskan mengundurkan diri sebagai Kadis PUPR. "Enggak sanggup saya memenuhi permintaan fee. Mereka kalau minta selalu alasannya untuk Pak Gubernur," ujarnya.
Dody mengaku dilantik sebagai Kadis PUPR oleh Gubernur Zumi Zola pada 15 Agustus 2016 lalu dan memilih mengundurkan diri tepat pada 17 Agustus 2017.
Ia menceritakan terpilih menjadi Kadis PUPR lewat lelang jabatan di lingkungan Pemprov Jambi. pada Juni 2016. Saat itu, ada dua kandidat lainnya, yakni Varial Adhy Putra dan Harry Andria.
Akhirnya Zumi Zola selaku gubernur memilih Dody menjadi Kadis PUPR. Sebelum terpilih, Dody merupakan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagang Kabupaten Muaro Jambi.
Dody mengaku sempat diajak bertemu oleh Apif dan Asrul di tengah mengikuti proses lelang jabatan. Saat itu, Asrul menyampaikan pesan sekaligus permintaan.
Asrul menyampaikan jika Zumi Zola selaku gubernur sudah setuju untuk memilihnya menjadi Kadis PUPR. Namun, Dody diminta untuk permintaan, yakni harus total, royal dan loyal kelak jika sudah menjabat Kadis PUPR.
"Setelah tiga besar, saya, Pak Varial dan Pak Harry. Lalu Pak Asrul Sihotang (teman dekan Zumi Zola) bilang bapak (Zumi Zola) setuju kalau saya jadi kepala dinas. Pesannya saya harus total, royal dan loyal kepada beliau. Yang bicara begitu Asrul," ungkap Dody.
Saat itu, lanjut Dody, Asrul menjelaskan maksud ketiga pesan tersebut. Loyal yang dimaksud adalah Dody harus mengikuti perintah dari Zumi Zola selaku gubernur dan tidak ada 'matahari kembar'.
Sementara royal, bahwa dia harus bersedia memenuhi kebutuhan Zumi Zola, termasuk memenuhi keperluan finansial dari Zumi. "Kalau total, itu saya harus siap kerja, Pak. Artinya, kapan pun Pak Gubernur ada kunjungan malam, saya harus siap mendampingi beliau kalau ada kerjaan," sambung Dodi.
10 orang saksi berasal dari unsur PNS di Jambi maupun pihak swasta. Para saksi tersebut, yakni M Imanudi alias Iim Direktur PT Artha Graha, Dodi Irawan PNS di Jambi, Sendy dan Basri selaku karyawan PT Artha Graha Persada, Ferry swasta.