KPU Rayu Parpol Coret Bacaleg Mantan Koruptor, Yasonna : Judicial Review Jalan Terbaik
KPU bujuk parpol terkait mengambil cara lain untuk menggugurkan bacaleg narapidana korupsi dengan cara menyusun aturan yang serasi
Penulis: Arthur_Rompis | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur Rompis
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menyatakan, jalan terbaik mengakhiri perseteruan Bawaslu dengan KPU RI soal bacaleg narapidana korupsi adalah dengan menunggu hasil putusan Judicial Review PKPU oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tunggu saja Judicial Review oleh MA," kata dia kepada Tribun Manado di sela -sela rapat senat terbuka dies natalis Fakultas Hukum Unsrat ke 60, Jumat (7/9) di kawasan Fakultas Hukum Unsrat.
Yasonna mengakui, secara umum, ada banyak ketidaksesuaian antara aturan - aturan.
Sebut dia, hal tersebut lumrah terjadi di negara manapun.
"Karena itulah kita sekarang berfokus pada upaya untuk memperkuat legitimasi hukum dengan cara menyusun aturan yang serasi, " kata dia.
KPU BUJUK PARPOL
Sadar berada di posisi yang lemah, KPU mengambil cara lain untuk menggugurkan bacaleg narapidana korupsi.
Rabu malam lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu dalam sebuah pertemuan menyepakati dua solusi mengatasi kebuntuan masalah bacaleg mantan narapidana korupsi.
Solusi pertama adalah mendorong MA segera memutuskan judicial review terhadap PKPU.
ketua DKPP Harjono sebagaimana dilansir dari Tribunnews menyatakan, tiga lembaga mendesak MA segera mempercepat judicial review.
"Untuk kepentingan pemilu harusnya bisa dipercepat, " kata dia.
Solusi selanjutnya, beber dia, adalah tiga lembaga akan mendekati parpol untuk menarik bacalegnya yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Dikatakan Harjono, parpol sesungguhnya telah sepakat dalam pakta integritas untuk tidak mencalonkan bacaleg mantan narapidana korupsi.
"Kalau parpol tarik ya lebih aman lah, tak perlu serumit ini, " kata dia.
Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon mrmbenarkan adanya upaya membujuk parpol untuk menarik bacaleg mantan narapidana korupsi.