Indonesia Batasi 900 Barang Impor: Begini Untung dan Ruginya
Defisit neraca perdagangan kembali menghantui Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, defisit perdagangan Indonesia periode
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dukungan pengetatan impor lewat regulasi PPh pasal 22 juga disampaikan Redma Gita Wirawasta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI).
Menurut dia, pembatasan impor lewat kenaikan tarif PPh pasal 22 bisa mengurangi laju impor dan mengurangi defisit perdagangan. “Hasilnya bisa meningkatkan kinerja industri hulu ke hilir,” jelas Redma.
Redma menyebut, saat ini, konsumsi tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia naik 6% per tahun. Tapi, kenaikan permintaan ini tak dirasakan industri tekstil di dalam negeri.
Yang berkembang justru importir tekstil. “Pabrik tekstil dalam negeri bisa mensubstitusi produk impor karena utilisasinya pabrik baru 73,8%,”katanya.
Selain bisa meningkatkan utilisasi pabrik, skala produksi produk tekstil di dalam negeri juga bisa ekonomis sehingga bersaing di pasar ekspor.
Bagi Redma, defisit perdagangan yang terjadi karena tingginya arus impor. Sementara kinerja ekspor tekstil yang menjadi salah satu andalan ekspor di Indonesia tidak bisa maksimal.
Menurut data yang dihimpun Redma, ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) satu dekade terakhir hanya naik 8,2%. Sebaliknya impor TPT melonjak hingga 57,1%.
“Jadi wajar jika surplus neraca perdagangan kita turun drastis dari US$ 7 miliar di 2005 menjadi US$ 3,78 miliar tahun 2017. Perolehan devisa bersih sektor TPT dalam dekade terakhir secara kumulatif juga turun 46%,” terangnya.
Selain melalui mekanisme PPh pasal 22, Redma juga mengusulkan adanya pembatasan impor dengan memaksimalkan instrumen perdagangan lainnya yang direstui oleh WTO. Misalnya penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) serta menerapkan safeguard. *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rupiah_20180116_232758.jpg)