Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis di Bolmong

Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bolmong Tavif Tamu, masyarakat bisa mendapat jatah 5.000 pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL

Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bolmong Tavif Tamu 

Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng

LOLAK, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaminan kepastian hukum atas tanah sangatlah penting. Apalagi, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.

Tak terkecuali di Kabupaten Bolmong. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan seperti pengusaha, BUMN, dan pemerintah.

Hal itu membuktikan bahwa sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah sangat penting dimiliki. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah.

Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Bolmong Tavif Tamu mengatakan, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ya, proses pendaftaran tanah dilakukan secara serentak. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," ungkapnya Selasa (4/9) kepada Tribun Manado diruang kerjanya.

Dia menambahkan, di BPN Bolmong tahun 2018 ini mendapat jatah 5.000 pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL.

"Jadi, itu dibagi tiga kabupaten, untuk Kabupaten Bolmong mendapat 3.000, Kabupaten Bolsel dan Boltim masing-masing 1.000," ungkapnya.

Dia memambahkan, di Kabupaten Bolmong yang sudah selesai sebanyak 2.700 bidang tanah, sementara Kabupaten Bolsel 300 bidang tanah, dan Kabupaten Boltim 500 bidang tanah.

"Target kami, tahun ini 5000 sertifikat di tiga kabupaten ini selesai. Dan saat ini, sudah capai 60 persen," tambahnya.

Lanjutnya, untuk mengurus sertifikat gratis melalui program PTSL ini masyarakat hanya menyediakan persyaratan berupa fotocopy KTP, KK, SPPT tahun terakhir, bukti kepemilikan asli, meterai satu lembar, dan patok besi.

"Persyaratan ini yang diurus kemudian ajukan ke kepala desa setempat. Nanti kepala desa akan mengumpulkan permohonan tersebut untuk diajukan ke BPN," jelasnya.

Untuk tahun 2019 mendatang, pihaknya menargetkan sebanyak 18.000 sertifikat gratis.

"Ini sangat membantu masyarakat, jadi sebaiknya diurus secepatnya," katanya mengakhiri.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved