KPK Tangkap 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap Massal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).
Basaria mengungkapkan, sebanyak 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Malang saat itu Mochamad Anton dan kawan-kawan.
Selain itu, puluhan Wakil Rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp12,5 hingga Rp 50 juta dari Mochamad Anton.
Atas perbuatannya itu, 22 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan pembahsan RAPBD-P Malang 2015. Sebanyak Rp 600 juta di antaranya dibagi-bagikan Arief ke anggota DPRD Malang.
Selain itu, Arief juga menerima uang suap dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) sebesar Rp 250 juta terkait persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut sempat berhenti pelaksanaannya sejak 2012 lalu.
Arief selaku penerima suap divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya atas penerimaan suap Rp 700 juta dari jarot. Adapun Jarot dan Hendrawan selaku pemberi suap telah divonis pidana penjara selama 2 tahun.
Dari pengembangan kasus penerimaan Rp 700 juta oleh Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono terkait pemulusan RAPBD Tahun 2015, akhirnya KPK menetapkan para anggota DPRD Kota Malang penerima aliran dana suap tersebut.
Untuk tahap pertama, sebanyak 18 orang anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang Mochamad Anton ditetapkan sebagai tersangka.
Langsung Ditahan
Penyidik KPK langsugn melakukan penahanan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara, tersangka Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Afdhal Fauza (Hanura) ditahan di di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun tersangka Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Disarankan Diganti
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyarankan agar dilakukan pergantian terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota Wakil Rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.
"Kita harapkan karena ini sudah menjadi tersangka idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW (Pergantian Antar-waktu). Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.
Banyaknya anggota DPRD hingga kepala daerah dan pejabat pemda yang terlibat dalam kasus korupsi bukan hanya terjadi di Kota Malang. Sebelumnya, KPK juga menggarap korupsi massal yang terjadi di Sumatera Utara dan Riau.
KPK menyidik kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada pimpinan dan anggota DRPD Sumut periode 2009-2014.
Sebanyak 50 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait 'uang ketok' untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2015 dan terkait terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Sebagian anggota DRPD Sumut tersebut telah menjalani persidangan dan sebagian masih dalam penyidikan di KPK.
Pada 2012, KPK juga menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON 2012.
KPK awalnya menetapkan 4 tersangka, yakni M Faizal Azwan, M Dunir, Eka Darma Putra, serta Rahmat Syaputra.
Jumlah itu kemudian bertambah dengan tiga tersangka baru, di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Pada 13 Juli 2012, Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjodjanto, mengungkapkan KPK kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan PON Riau.
Ketujuhnya merupakan anggota DPRD Riau saat itu, yakni Abubakar Siddik, Adrian Ali, Turoechan Asyari, Zulfan Heri, Tengku Muhazza, Syarif Hidayat, dan Roem Zein. Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, juga dijerat KPK. (tribun network/nis/coz)