KPK Tangkap 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap Massal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Untuk tahap pertama, sebanyak 18 orang anggota DPRD Kota Malang dan Wali Kota Malang Mochamad Anton ditetapkan sebagai tersangka.
Langsung Ditahan
Penyidik KPK langsugn melakukan penahanan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka. "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Untuk tersangka Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), dan Suparno (Gerindra), ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara, tersangka Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra), dan Ribut Haryanto (Golkar) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Bambang Triyoso (PKS), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), dan Choirul Amri (PKS) di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Afdhal Fauza (Hanura) ditahan di di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun tersangka Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), ditahan di Rutan KPK Gedung K4.

Disarankan Diganti
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyarankan agar dilakukan pergantian terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota Wakil Rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.
"Kita harapkan karena ini sudah menjadi tersangka idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW (Pergantian Antar-waktu). Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.
Banyaknya anggota DPRD hingga kepala daerah dan pejabat pemda yang terlibat dalam kasus korupsi bukan hanya terjadi di Kota Malang. Sebelumnya, KPK juga menggarap korupsi massal yang terjadi di Sumatera Utara dan Riau.
KPK menyidik kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada pimpinan dan anggota DRPD Sumut periode 2009-2014.
Sebanyak 50 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menjadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait 'uang ketok' untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2015 dan terkait terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi.
Sebagian anggota DRPD Sumut tersebut telah menjalani persidangan dan sebagian masih dalam penyidikan di KPK.
Pada 2012, KPK juga menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON 2012.