DPRD dan Pemkot Kotamobagu Membahas Finalisasi Dua Ranperda, Inilah Ranperda Tersebut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan finalisasi dua rancangan peraturan daerah
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan finalisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda).
"Saat ini sedang ada finalisasi dua Ranperda antara Banleg dan pihak eksekutif. Dimulai tadi pagi hingga malam nanti," ujar Ishak Sugeha, Ketua Banleg DPRD Kotamobagu kepada Tribun Manado, Selasa (4/9/2018) sore.
Dua ranperda yang sedang pada tahap finalisasi hari ini yakni Ranperda Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan inisiatif DPRD dan Ranperda Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan usulan eksekutif.
"Untuk besok (Rabu 5 September) ada dua lagi yang masuk finalisasi, yakni Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak yakni usulan eksekutif dan Ranperda Penyeleggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera Ulang yakni insiatif DPRD," ujar Ishak.
Selain dua Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kotamobagu akan bersama-sama membahas Ranperda lainnya yang totalnya ada 17 Ranperda.
"Sesuai Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 ada 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terbagi atas tujuh inisiatif DPRD, dan 10 usulan eksekutif," ujar Ishak.
Lanjut Ishak, Ranperda lain yang sudah dibahas di antaranya terbagi atas.
Inisiatif DPRD yakni Ranperda Pemekaran Kelurahan Gogagoman dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Usulan eksekutif yakni Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. (dik)