41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka, Ini Kabar 4 Anggota Lainnya yang Tersisa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus suap
Namun agenda itu dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Malang tidak memenuhi kourum.
Melansir Tribunnews.com, Beberapa agenda yang terancam batal terlaksana adalah sidang pengesahan APBD Perubahan 2018, Pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan dan pembahasan rancangan APBD 2019.
"Seharusnya September ini ada pembahasan soal APBD. Tetapi untuk sementara waktu kami masih menunggu Badan Musyawarah dan hasil kpnsultasi dengan Kemendagri," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman.
Selain itu, ada hal lain yang juga terancam dengan kekosongan di DPRD Kota Malang.
Salah satu agenda yang juga terancam adalah pelantikan Wali Kota terpilih, Sutiaji.
Baca: 6 Pemilik Zodiak Ini Bisa Diandalkan jadi Sahabat Terbaik, Temanmu Termasuk?
Sebab, sidang paripurna LKPJ dari wali kota sebelumnya masih belum terlaksana.
Untuk itu, hal itu juga akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan kepada pihak Kemendagri.
Salah satu hal yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar adalah pemberian diskresi dari Kemendagri.
Pada Selasa (4/9/2018) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.
Pertama, terkait dengan kebijakan diskresi Kemendagri untuk penanganan dampak dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sebagian besar anggota DPRD di sejumlah daerah, seperti Kota Malang dan Sumatera Utara.
"Saya mau konsultasi dengan pimpinan KPK terkait banyaknya anggota DPRD kita seperti Kota Malang, Sumut, yang mana supaya pemerintahan jalan maka saya mengeluarkan diskresi saja," kata Tjahjo sebelum memasuki gedung KPK.
Ia menyatakan, diskresi itu dilakukan agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah bisa tetap berjalan.
"Karena yang namanya pemda adalah seorang gubernur, bupati, wali kota termasuk DPRD. Makanya sudah kita keluarkan diskresinya akan kami konsultasikan dengan KPK," kata dia.
41 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima fee sekitar Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait wewenang mereka sebagai anggota DPRD.