Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan Partai Berkarya Diterima, Delapan Caleg DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon Lolos

Hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu Sulut memberi peluang 3 bacaleg DPRD Sulut Partai Berkarya melenggang ke Pileg 2019.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Sidang Adjudikasi di Bawaslu Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gugatan Partai Berkarya diterima Majelis Hakim Bawaslu Sulut.

Hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu Sulut di kantor Bawaslu, Senin (3/8/2018) memberi peluang 3 bacaleg DPRD Sulut Partai Berkarya melenggang ke Pileg 2019.

Mereka yakni Meidi Watuseke, Mieke Nangka dan Firasat Mokodompit.

Khusus putusan soal bacaleg Meidi Watuseke, membuat Partai Berkarya bisa mengajukan 8 nama caleg dapil 6 Minahasa-Tomohon.

Sebelumnya 8 caleg ini dicoret KPU Sulut, karena Meidi Watuseke dinilai tak lengkap berkas. Karena Meidi dicoret ikut berpengaruh terhadap syarat 30 persen perempuan yang wajib dipenuhi partai. Berbutut seluruh caleg dicoret

Paulus Pangau, Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulut mengatakan, kasus Meidi sama dengan partai lain yang terlambat memenuhi kelengkapan berkas.

Ia mencontohkan, kasus PDIP di dapil 1 Manado seluruhnya dicoret KPU, dalam mediasi masalah ini pun selesai.

Begitu pun Nasdem dan Golkar menyangkut kelengkapan berkas administrasi

"Caleg kami Meidi Watuseke sebenarnya berkasnya lengkap hanya saja terlambat, saat ini pun berkas sudah lengkap," ujar dia.

Jika partai lain bisa lolos dimediasi, Partai Berkarya harus sampai sidang ajudikasi hingga bisa lolos

"Sedangkan yang mediasi lolos, apalagi kita yang ajudikasi," kata dia.

Paulus mengatakan, atas nama partai ucapkan terima kasih ke Bawalsu

"Bawaslu kami nilai membuat putusan yang adil melihat kesetaraan dengan partai lain," kata dia.

Ia mengimbau, KPU segera membuat perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) ketiga, hasil ajudikasi

"KPU sebelumnya sudah membuat perubahan DCS hasil mediasi," kata dia.

DCS perubahan kedua belum memuat nama caleg partai berkarya yang sebelumnya di Tarakan tidak memenuhi syarat.

Total ada 10 nama yang harus tertera di DCS. Sebelum nanti ditetapkan di Daftar Pemilih Tetap, 20 September 2018 mendatang . (ryo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved