Demokrat Ancam DKPP KPU Manado
Partai Demokrat Manado mendesak KPU Manado agar segera mengakomodir kembali bacaleg Dharmawati Dareho dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Partai Demokrat Manado mendesak KPU Manado agar segera mengakomodir kembali bacaleg Dharmawati Dareho dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana putusan Bawaslu Manado dalam sidang Ajudikasi Jumat pekan lalu.
Bawaslu dalam putusannya meminta KPU Manado segera mengembalikan nama Dareho dalam DCS bilamana sudah melengkapi berkas pencalegan.
Diketahui Dareho di TMS kan KPU Manado karena merupakan mantan narapidana korupsi.
Wakil Ketua Partai Demokrat Manado Briliant Charles mengatakan, putusan Bawaslu tak bisa ditawar lagi.
"Dalam aturan, putusan Bawaslu adalah mengikat hingga musti dilaksanakan KPU Manado," kata dia.
Menurut Charles, pihaknya mendukung penuh upaya Dareho dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Manado.
Kuasa Hukum Dareho, Percy Lontoh mengatakan, siap mengambil langkah hukum sekiranya KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu.
"Kan aturannya putusan Bawaslu harus dilaksanakan dengan batas waktu tiga hari, kalau tidak akan kita lapor ke DKPP, " kata dia.
Menurut Percy, pihaknya sudah melengkapi dua persyaratan pencalegan yang diperintahkan Bawaslu Sulut.
Ketua KPU Manado Sunday Rompas menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU pusat soal perkara Dareho.
"Kita sudah laporkan ke pusat, " kata dia.
Sunday mengakui, aturan menyebut pihaknya mesti menjalankan putusan Bawaslu dengan batas waktu tiga hari semenjak putusan dibacakan.
Namun, kata Sunday, pihaknya adalah lembaga hierarki.
"Kami juga punya atasan, " kata dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/briliant-charles_20180902_130735.jpg)