Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hakim Kena OTT

5 Fakta Terkait 4 Hakim Kena OTT KPK, Ada Hakim Kasus Penodaan Agama 'Meliana'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan,

Editor: Aldi Ponge
dok/Tribunnews
Operasi Tangkap Tangan KPK 

Namun kabar yang beredar di lapangan, nama kedua orang tersebut di antaranya berinisial MJ dan TS. 

Kolase foto orang-orang yang kena OTT <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> di PN Medan

2. Majelis hakim yang memutus perkara Tamin Sukardi dan Mujianto   

Hakim yang tertangkap OTT tersebut digiring ke Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sejumlah hakim menutupi wajah dengan tangan, memasuki ruang pemeriksaan.

Hingga pukul 15.00 WIB, petugas KPK masih melakukan pemeriksaan.  

Hakim yang terkena OTT KPK ini adalah pemutus perkara sidang kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan terdakwa sang konglomerat dan pemilik Taman Simalem Resort, Tamin Sukardi (74) yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018).

Dalam amar putusannya, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Baca: Israel Dilaporkan Sembunyikan 300 Senjata Nuklirnya di Bawah Laut

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp 132,4 miliar kepada negara. Kemudian dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Ketetapan Uang Pengganti didasarkan Majelis Hakim sebagai kerugian negara yang diperoleh Tamin Sukardi dari penjualan tanah kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty dengan nilai total Rp 236 Miliar.

Menariknya, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas 126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka akan diberikan haknya kembali kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto.

Baca: Terus Dikerjai CIA, Semangat Revolusi Fidel Castro Terus Membara

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah. " ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp 236 Miliar antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara.

Diketahui PT Agung Cemara Realty (Mujianto) telah membayar sebesar Rp 132,4 Miliar kepada Tamin Sukardi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved