Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sering Terima Aduan Pidana Ringan, Polsek Bunaken Bentuk Unit Tipiring

Sering masuknya aduan masyarakat yang berbentuk laporan tindak pidana ringan (tipiring), Polsek Bunaken membentuk Unit Tipiring.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/INDRI PANIGORO
Kapolsek Bunaken Iptu Muhammad Riza Rahman 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sering masuknya aduan masyarakat yang berbentuk laporan tindak pidana ringan (tipiring), Polsek Bunaken membentuk Unit Tipiring.

Hal itu karena dirasa berguna untuk membantu proses hukum di wilayah hukum Polsek Bunaken agar lebih cepat.

Tipiring adalah tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana penjara/ kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 7.500 (dengan penyesuaian).

Contoh kasusnya, yakni seperti penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, atau lainnya yang di luar dari hukum pidana.

"Proses penyelesaian kasus tipiring dan pidana itu berbeda. Tipiring langsung di limpahkan ke pengadilan, tidak melalui Jaksa dan relatif cepat. Namun, bisa juga kami melakukan Alternatif Dispute Resolution ( ADR ) seperti Mediasi,” jelas Kapolsek Bunaken Iptu Muhammad Riza Rahman saat ditanya Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya, Selasa (28/08/2018).

Lebih lanjut kata kapolsek, perihal ini diatur dalam Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops.Tgl.14 Des 2009 tentang penanganan kasus melalui ADR.

"Dengan adanya aturan ini, sehingga saya pikir perlu ada pembagian ke para penyidik agar fokus dan penyelesaian cepat tanpa menghambat penyelesaian kasus lain yang sedikit berat," kata Riza.

Untuk unit tindak pidana ringan di Polsek Bunaken saat ini ada 2 orang di Jabat oleh Bintara Senior berpangkat Aiptu yang berpengalaman di Bidang Reserse. (Tribunmanado.co.id/Indri Panigoro)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved