Soal TMS, Ini Perbedaan Kasus Dareho dan Yal
Dalam berkas pencalonan, Darmawati Dareho tidak menyatakan diri berstatus mantan narapidana.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Darmawati Dareho, Bacaleg Partai Demokrat Manado, Sulawesi Utara, yang di-TMS-kan KPU Manado karena merupakan mantan narapidana, diduga melakukan pelanggaran dalam proses pencalegan.
Dalam berkas pencalonan, Dareho tidak menyatakan diri berstatus mantan narapidana.
Ketua KPU Manado Sunday Rompas membenarkan hal tersebut.
"Ia tidak mencentang hal itu," kata dia.
Menurut Rompas, ada potensi ketidakjujuran dalam hal tersebut.
Ia berharap hal tersebut turut dipertimbangkan Bawaslu Manado dalam putusannya.
"Kita harapkan Bawaslu mempertimbangkan hal itu, " beber dia.
Amatan Tribunmanado.co.id dalam sejumlah persidangan, hal tersebut menjadi senjata KPU.
Beberapa kali Komisioner KPU Manado mengungkapkan hal itu dalam sidang.
Temuan tersebut membuat kasus Dareho berbeda dengan Syahrial Damopolii, calon anggota DPD Sulut mantan narapidana yang diloloskan Bawaslu Sulut.
Yal menyebut dirinya mantan narapidana dalam berkas pencalegan.
Sedang Dareho tidak.
Kuasa Hukum Dareho, Percy Lontoh mengatakan, ia belum mengetahui secara detail soal tersebut.
"Saya belum tahu detailnya, " kata dia.
Lontoh menegaskan, Dareho sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Manado.
Kemudian datang pemberitahuan Bawaslu soal status mantan narapidana Dareho.
"Jadi tidak masalah karena KPU sudah menyatakan klien kami lolos," beber dia. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)