Ramoy Luntungan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Jadi Calon DPD RI
Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ramoy Markus Luntungan (RML) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu terungkap saat penyampaian penyerahan berita acara syarat dukungan dan syarat calon di Kantor KPU Sulut, Senin (27/08/2018)
Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut mengatakan, dari 25 orang calon, total ada 22 calon yang akan diajukan KPU RI hingga nanti KPU RI mengeluarkan DCS
"Dua orang kita TMS-kan (tidak memenuhi syarat) satu lagi masih menunggu tindak-lanjut dari KPU RI," ujar Yessy.
Nama pertama yang TMS adalah Kristovorus Deky Palinggi (KDP).
Anggota DPRD Sulut itu tak memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 KTP.
Satu lagi calon yang TMS yakni Ramoy Markus Luntungan (RML).
Mantan Bupati Minahasa Selatan itu kata Yessy tidak memenuhi syarat calon.
Sementara itu untuk Syahrial Damapolii, kata Yessy sempat dinyatakan TMS karena berstatus mantan terpidana korupsi.
Tapi Syahrial menang gugatan di Bawaslu dan bisa melanjutkan pencalonan di DPD RI.
Khusus kasus Syahrial, Yessy mengatakan, masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI soal putusan Bawaslu. (Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)