Begini Peran Idrus Marham pada Proyek PLTU Riau 1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, peran IM ialah membantu Eni Maulani Siregar (EMS), yang merupakan wakil Komisi VII DPR RI dalam proyek suap PLTU Riau 1.
"Status IM dalam kasus ini yang bersangkutan bersama-sama atau turut membantu. Jadi posisi sebagai penyelenggara adalah EMS atau sebagai ketua komisi VII DPR. Yang bersangkutan turut membantu," kata Wakil Ketua KPK Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
IM juga berperan memuluskan penandatangan kesepakatan antara EMS dan JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources untuk Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1.
"IM diduga mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," ungkapnya.
KPK menduga IM telah menerima janji commitment fee untuk mendapat bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$ 1,5 juta yang dijanjikan JBK jika PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan timnya.
"Menurut pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik adalah janji yang akan diberikan kalau JBK dan kawan-kawan sudah menerima proyek tersebut," ujarnya.
KPK masih terus mendalami kasus ini dan terus mengembangkan pencarian siapa saja yang terlibat dan ikut menerima aliran dana ini. "Itu bagian yang akan diterima dia. Masih terus dikembangkan. Aliran dana sampai saat ini belum ada ke pihak-pihak lain. Kalau ada sudah kita umumkan hari ini," katanya.
Idrus terjetat pasal 12 undang-undang huruf atau b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2001 tentanf pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 56 ke - 2 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK resmi tetapkan Idrus Marham sebagai tersangka
KPK malam ini resmi menetapkan Idrus Marham (IM) sebagai salah satu tersangka korupsi terkait kasus PLTU Riau 1. Hal ini disampaikan oleh Irjen. Pol. Purnawirawan Basaria Panjaitan selaku Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Basaria mengatakan bahwa Pengembangan perkara salah satu penyidikan ini dilakukan KPK dengan adanya pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum sehubungan dengan kasus suap proyek PLTU Riau.
"Satu orang tersangka baru yaitu Idrus Marham. Tersangka IM bersama EMS (Eni Maulani Saragih), diduga menerima hadiah komisi atau janji dari JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo), dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b," kata Basaria.
KPK sebelumnya sudah melakukann Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus PLTU Riau yakni tersangaka EMS yang merupakan wakil ketua komisi VII DPR RI dan JBK yang merupakan pemilik saham Blackgold Naturan Resources.
"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK," ungkap Basaria.
Basaria juga menyebut bahwa EMS menerima uang secara bertahap. Tahap pertama Rp 4 miliar pada November-Desember 2017 diduga EMS menerima 4 miliar. Dan tahap kedua sekitar bulan Maret-Juni 2018 Rp 2,25 miliar. IM dikatakan memiliki andil orang yang membantu mensukseskan jual beli proyek tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/uang-korupsi_20151212_092638.jpg)