Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idrus 'Main' Proyek PLTU Sebelum jadi Menteri

KPK mengumumkan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
YOUTUBE
Mensos Kunjungi Kediaman Korban Kerusuhan Mako Brimob 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - KPK mengumumkan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga turut menerima aliran duit terkait proyek tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).

Basaria mengatakan kasus yang menjerat Idrus Marham merupakan pengembangan dari penyidikan perkara penerimaan suap anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait perjanjian jual beli tenaga listrik dengan konsorsium untuk pembangunan proyek PLTU Riau-1 (2x300 MW) di Riau. Keduanya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK pada 13 Juli 2018 lalu.

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka yaitu, IM (Idrus Marham), Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial," ujar Basaria.

Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu, Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari pengusaha Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 dengan nilai investasi 900 juta Dollar AS atau sekitar Rp 12,87 triliun. Perusahaan milik Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Basaria membeberkan peran Idrus Marham dalam memuluskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited dalam proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Diduga kegiatannya itu dilakukan sewaktu belum menjabat sebagai Mensos.

Menurut Basaria, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Kotjo.

Eni Maulani Saragih yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR bidang engeri itu menerima Rp 4 miliar pada sekitar November sampai Desember 2017. Dan Eni kembali menerima uang sebesar Rp 2,25 miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

"Selain itu, IM (Idrus Marham) juga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta Dolar AS atau setara Rp 21,750 miliaryang dijanjikan JKB (Johannes Budisutrisno Kotjo)apabila PPA proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan," ungkap Basaria.

Ia menambahkan, penydiikan kasus terkait Idrus Marham ini telah dimulai sejak 14 Juli 2018. Dan sejauh ini sudah 28 saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo (TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS)

Idrus Masih Bisa Bercanda

Idrus Marham selaku Menteri Sosial masih sempat memimpin rapat di kantor Kementerian Sosial pada Jumat pagi atau beberapa jam sebelum dia mengajukan pengunduran ke Presiden Joko Widodo karena terjerat kasus korupsi di KPK.

Tak tampak kekhawatiran pada diri Idrus kendati status tersangka telah disematkan KPK kepadanya dan dimungkinkan bakal ditahan. Idrus pun masih bisa melontarkan guyonan dengan logat khas pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan, 56 tahun tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved