Polsek Wanea Damaikan Dua Warga Terkait Penganiayaan
Kepolisian Sektor (Polsek) Wanea mendamaikan dua pihak yakni pelapor dan terlapor kasus penganiayaan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Arthur_Rompis
TRIBUN MANADO.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Wanea mendamaikan dua pihak yakni pelapor dan terlapor kasus penganiayaan.
"Dilaporkan adanya penganiayaan terhadap anak panti asuhan di Karombasan. Anggota saya langsung menjemput tersangka dan mempertemukan dengan pengasuh," ujar Kapolsek Wanea Kompol Hamsy kepada Tribun Manado, Kamis (23/8/2018) pagi.
Sebagai terlapor yakni Joice Roring (64) dan pelapor yakni Ellen Tangian (63).
"Mereka sudah membuat surat pernyataan perdamaian. Terlapor telah mengakui perbuatan dan meminta maaf. Pelapor pun sudah menerima permintaan maaf tersebut," ujar Kapolsek Wanea Kompol Hamsy.
Penganiayaan terjadi pada Rabu 22 Agustus 2018 pukul 18.30 Wita. Terlapor memukul satu anak Panti Asuhan Bakti Mulia karena menurut terlapor tegurannya agar jangan bermain di depan rumahnya tidak diindahkan oleh anak panti.
"Namun semuanya telah berdamai dan terlapor sudah menyatakan tidak akan mengulanginya lagi," ujar kapolsek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penganiayaan_20180823_122322.jpg)