Polresta Manado Rekayasa Jalur di Pertigaan Narwastu Tanjung Batu
Polresta Manado merekayasa jalur lalu lintas di Jalan Babe Palar Pertigaan Narwastu Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado merekayasa jalur lalu lintas di Jalan Babe Palar Pertigaan Narwastu Tanjung Batu Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara.
"Kendaraan dari Jalan Maengket wajib belok kiri," ujar Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara, Kamis (23/08/2018) sore.
Arus lalu lalu lintas di Jalan Babe Palar dari dua arah baik dari Rike maupun dari arah Rumah Sakit Advent harus lurus.
"Tidak boleh belok kanan," ujar kapolresta.
Durasi untuk traffic light yakni di Jalan 17 Agustus untuk lampu hijau 30 detik, merah 70 detik.
Traffic light di Jalan Arnold Mononutu dan Jalan Maengket lampu hijau 30 detik, merah 70 detik.
Di Jalan Babe Palar dari dua arah hijau 40 detik dan merah 60 detik.
Kapolresta kemudian mengimbau kepada pengendara agar menaati aturan arus lalu lintas yang baru saja dikeluarkan ini.
"Kendaraan dari arah Teling menuju Jalan 17 Agustus sebaiknya melewati lorong samping Kantor Gubernur. Kendaraan dari arah Rike dan Samrat yang menuju Karombasan sebaiknya melewati Pakowa dan Pasar Karombasan," ujar kapolresta. (Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rerekayasa-jalur-lalu-lintas_20180823_170923.jpg)