Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Klaim Kerugian Gempa NTB

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghimbau para tertanggung yang memiliki polis asuransi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Thinkstock/Nelosa
Ilustrasi asuransi 

Demi mengejar target kinerja, Dian Swastatika pun memacu produksi batubara hingga sebanyak 23 juta ton pada tahun ini atau 37,72% lebih banyak ketimbang realisasi produksi batubara tahun lalu. Sampai 30 Juni 2018, mereka sudah memproduksi lebih dari 9 juta ton batubara.

Dian Swastatika mengekspor sekitar 67% produksi batubara selama semester I. "Sisanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik," jelas Susan.

Sejatinya manajemen Dian Swastatika sedang menyiapkan rencana akuisisi tambang batubara. Manajemen perusahaan ini akan menyampaikan detailnya dalam keterbukaan informasi di BEI.

Suasana pasca terjadinya gempa bumi di Lombok, NTB
Suasana pasca terjadinya gempa bumi di Lombok, NTB (Internet)

Multifinance Kejar Porsi 10% Pembiayaan Produktif

Perusahaan pembiayaan atau multifinance optimistis dapat memenuhi ketentuan batasan minimal 10% penyaluran pembiayaan sektor produktif. Hal ini sesuai keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi POJK No. 29/POJK.05/2014.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno yakin. Batasan ini diyakini bisa terpenuhi dengan masa transisi yang ada dalam beleid tersebut.

OJK memberikan kesempatan bagi industri untuk melakukan transisi sejak aturan ini mulai berlaku sejak 2014. Paling tidak, pembiayaan minimal 5% pada tahun ketiga dan minimal 10% pada tahun kelima setelah aturan tersebut terbit.

Sementara bagi perusahaan baru yang beroperasi setelah diterbitkannya beleid tersebut wajib memenuhi ketentuan 10% dalam tiga tahun.

Menurut Suwandi, selama ini, para pemain multifinance memang masih mengandalkan kredit multiguna dalam bisnisnya. Namun sebenarnya dalam prakteknya tidak selalu untuk kegiatan konsumsi dari kredit tersebut.

Misalnya kendaraan mobil atau motor dibeli bisa saja ternyata untuk usaha atau membantu kegiatan usahanya. "Contohnya seperti motor dibeli untuk angkut padi, karet atau menyemai tanaman dan lainnya," ujar Suwandi.

Sehingga dengan adanya beleid tersebut, perusahaan pembiayaan nantinya pasti akan mulai berhati-hati dalam melaporkan setiap pembiayaan yang masuk ke aktivitas yang mana.

Beberapa pelaku mengungkapkan keinginannya untuk menambah porsi pembiayaan produktif. Misalnya PT Mandiri Utama Finance (MTF) berencana menambah porsi pembiayaan sektor produktif hingga 20% sampai akhir tahun ini.

Direktur Utama MUF Stanley Setia Atmadja mengatakan tantangan dari beleid ini adalah kemampuan manajemen perusahaan pembiayaan untuk mempunyai kredit analis yang mampu menganalisa nasabah produktif pada umumnya perusahaan small medium hingga perusahaan besar.

Saat ini, MUF sudah memenuhi porsi sekitar 10% dari total pembiayaan Rp 4,4 triliun. "Sampai akhir tahun paling sedikit porsinya bisa mencapai 15%-20%," kata Stanley. Jika ini tercapai, kredit MUF di sektor produktif melampau batasan OJK.

Roni Haslim Direktur Utama PT BCA Finance yakin dapat memenuhi ketentuan itu tepat waktu. Saat ini kontribusi pembiayaan sektor produktif hampir mendekati angka 10%. Sehingga ia yakin bisa memenuhi aturan itu.  (Umi Kulsum/Ika Puspitasari)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved