Tinjau Kapal Pembangkit Listrik di Minsel, Olly Tegaskan Investor Tak Usah Takut Investasi di Sulut
Gubernur Sulut Olly Dondokambey meninjau operasional Kapal Pembangkit Listrik MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Minsel.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey meninjau operasional Kapal Pembangkit Listrik Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Minahasa Selatan (Minsel), Selasa (21/08/2018) sore.
Saat ini ada dua kapal MVPP yang beroperasi di Sulut.
Kapal pertama berkapasitas 120 Mega Watt (MW) yang telah mengaliri listrik sejak tahun 2016 ke sistem kelistrikan Sulut dan Gorontalo serta kapal kedua yang berkapasitas 35 MW tiba di Sulut pada Juni 2018.
Bagian luar kapal tampak besar dan panjang.
Untuk masuk ke dalam kapal, Olly harus menggunakan perahu kecil menuju tangga kecil di bagian kapal sebagai satu-satunya akses masuk ke dalam.
Selama berada di kapal, Olly yang didampingi Sekdaprov Edwin Silangen menyimak setiap penyampaian teknisi kapal, termasuk penjelasan cara kerja bagian mesinnya.
Proses pengaliran listrik terjadi secara bertahap.
Satu per satu mesin dipasang dan ditunggu hingga tersinkron dengan baik.
Usai melakukan peninjauan, Olly menyampaikan pesan kepada para investor tidak takut berinvestasi di Sulut.
"Para investor jangan takut berinvestasi di Sulut karena pasokan listrik cukup memenuhi kebutuhan usaha," kata dia.
Menurut Olly, langkah itu menjadi penting dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi dan nantinya diharapkan memberi efek positif bagi perekonomian.
Ia membeberkan beberapa keunggulan MVPP di antaranya yakni menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, kemudahan relokasi yakni hanya perlu waktu 3 - 4 minggu, sehingga dapat fleksibel memenuhi kebutuhan listrik di suatu daerah.
Kemudian lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan tambahan pasokan listrik di suatu daerah yang sedang kekurangan listrik.
Peninjauan itu turut dihadiri para pejabat Pemprov Sulut dan pihak kapal MVPP. (Tribun Manado/Ryo Noor)