Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Dapat Remisi

Ahok Dapat Remisi di HUT RI, Ini Hitungan Sementara Sang Adik, Diperkirakan Bebas Murni Januari 2019

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT ke-73 Republik Indonesia

Editor: Aldi Ponge
POOL / KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding. 

Pasal 6 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 mengatur besarnya remisi tambahan adalah 1/2 (satu per dua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan.

Masih dalam pasal yang sama, disebutkan besarnya remisi tambahan adalah 1/3 (satu per tiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi narapidana dan anak pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Karena itu, Tahun 2017 Ahok tidak mendapatkan remisi tambahan lantaran pada tahun tersebut terpidana kasus penistaan agama itu tidak mendapatkan remisi umum.

Namun, Ahok bisa mendapatkan remisi tambahan pada tahun 2018.

Berdasarkan pertimbangan Remisi Umum, Remisi Khusus dan Remisi Tambahan maka Ahok diprediksi bisa bebas murni lebih awal dari perhitungan adiknya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catat Tanggal Versi Hitungan Sementara Sang Adik bahwa Ahok Bebas Murni Januari 2019, http://wartakota.tribunnews.com/2018/08/17/catat-tanggal-versi-hitungan-sementara-sang-adik-bahwa-ahok-bebas-murni-januari-2019?page=all.
Penulis: Hamdi Putra
Editor: Gede Moenanto

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved