Jumat, 24 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Siapkan Rp 6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5 persen mulai Januari 2019.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5 persen mulai Januari 2019. Lalu, berapa dana yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk kenaikan gaji PNS?

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani Jasi, menyebutkan dana yang akan disiapkan sebesar Rp 5 sampai Rp 6 triliun. Dana tersebut khusus untuk PNS yang berada di pemerintahan pusat."Gaji pokoknya sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun untuk kenaikan gaji pokok," kata Askolani.

Sedangkan untuk pemerintahan daerah akan dialokasikan dari dana alokasi umum (DAU) yang akan disalurkan ke daerah senilai Rp 414,9 triliun. "Untuk daerahnya masuk APBD dan diperhitungkan dalam DAU yang dipertimbangkan ke APBN," kata Askolani.

Sementara itu, untuk THR dan Gaji ke-13 Askolani menyebutkan akan tetap diberikan kepada PNS begitu juga dengan tunjangan kinerja (tukin). Adapun tukin diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dari Kementerian atau Lembaga oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang nilainya akan menentukan besaran yang akan diterima para PNS.

"Masing-masing kementerian lembaga itu beda posisinya, ada yg 47 persen, 60 persen, 70 persen dan 80 persen. Kita harapkan, Menpan, Menkeu semakin naik persentase grading para PNS, supaya dia betul-betul maksimal melakukan reformasi dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya," ujar Askolani.

Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun.

"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar. Maka dengan menaikkan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak sependapat jika kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan, sebagai kebijakan yang politis jelang Pilpres 2019. Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan, kenaikan gaji tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, dimana selama ini belum pernah mengalami kenaikan.

"Sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya si wajar saja," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurutnya, kenaikan gaji tersebut tidak membebani APBN 2019, karena telah diperhitungkan secara baik. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ucapnya.

Ilustrasi CPNS 2018
Ilustrasi CPNS 2018 (TRIBUNMANADO/ASYHARI BURHAN)

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menanggapi keputusan pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara pada 2019 mendatang sebesar 5 persen. Taufik menilai hal itu merupakan rencana yang baik, terutama untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya aparat negara.

Namun ia mengingatkan, jangan sampai kenaikan gaji aparat negara itu malah membebani keuangan negara. Apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang sulit ini.

"Rencana itu memang baik, untuk memberikan kesejahteraan kepada aparat negara kita, di tengah kondisi ekonomi yang cukup berat dihadapi masyarakat.

Namun yang perlu diperhatikan, bagaimana dampaknya kepada keuangan negara. Dalam kaitan kondisi keuangan yang cukup rapuh," kata Taufik.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN itu, dengan penerimaan negara yang yang belum mencapai target, tak dipungkiri kondisi anggaran negara memang menjadi rapuh.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved