Duit Suap Rp 13 M Fayakhun Disembunyikan di Luar Negeri
Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 Dollar AS atau setara Rp 13,3 miliar (Rp 14.600/USD)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 Dollar AS atau setara Rp 13,3 miliar (Rp 14.600/USD) dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait 'pengawalan' alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla) 2016. Uang tersebut ditampung terdakwa di empat rekening di luar negeri.
Hal itu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaaan surat dakwaan Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
"Terdakwa selaku penyelenggara negara telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah atau janji sebesar 911.480 Dollar AS," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat dakwaan.
Uang tersebut ditampung Fayakhun dalam empat rekening yang berada di luar negeri, diantaranya China dan Singapura.
Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun. Dengan rincian, Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.
Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, menjanjikan fee sebesar 1 persen kepada Fayakun. Fayakhun meminta fee tersebut dibayarkan secara bertahap.
Menurut jaksa, setelah seluruh uang disetorkan. Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang tersebut secara bertahap. "Rekening di China diperoleh terdakwa dari stafnya, Agus Gunawan. Agus mendapatkan nomor rekening dari Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai," ucap jaksa KPK, M Takdir.
Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut ( Bakamla). Pada saat itu, Komisi I DPR mengusulkan tambahan anggaran Bakamla Rp 3 triliun yang termasuk proyek satelit monitoring dan drone senilai Rp 850 miliar.
Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Pada April 2016, saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla di Jalan Sutomo Nomor 11 Jakarta Pusat, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi Habsyi yang mengaku sebagai staf khusus Kepala Bakamla dan meminta Fayakhun agar mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Dalam pertemuan berikutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fayakhun bahwa nantinya akan disiapkan fee sebesar 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran tersebut.
Pada tanggal 29 April 2016, Fayakhun memberitahu Fahmi Dharmawansyah bahwa rekan-rekan anggota Komisi I DPR memberikan respon positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016.
Fayakhun mengatakan, nantinya dari tambahan anggaran tersebut, terdapat proyek satelit monitoring (satmon) dan drone senilai Rp 850 miliar.
Menurut jaksa, Fayakhun juga mengatakan akan “mengawal” usulan alokasi tambahan anggaran di Komisi I DPR untuk proyek-proyek di Bakamla. Namun, dengan syarat Fayakhun mendapatkan komitmen fee dari Fahmi untuk pengurusan tambahan anggaran tersebut.
Fayakhun selanjutnya meminta tambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya dari nilai fee sebelumnya sebesar 6 persen. Sehingga, total fee yang harus disiapkan menjadi sebesar 7 persen dari nilai proyek Mei 2016.
Jaksa mengatakan, terdakwa Fayakhun sempat mengancam Fahmi Darmawansyah melalui Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief jika sisa commitment fee yang belum diberikan tak kunjung dibayarkan. Fayakhun menyampaikannya dengan kode 'kurcaci bisa ngomel'.