Masyarakat Bisa Adukan Kasus Kekerasan Secara Online pada LPSK
Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar.
Penulis: Finneke | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penyelesaian non hukum pada korban kekerasan seksual anak harus diselesaikan dengan benar.
Pemulihan pada korban harus tuntas.
"Jika tidak, yang tadinya korban bisa menjadi pelaku. Kita harus punya tekad dan keinginan bersama, karena anak-anak adalah pemimpin masa depan," ujar Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Noor Sidharta, Rabu (15/08/2018).
Noor dalam diskusi bertajuk Dua Jam Bersama LPSK yang berlangsung di Kantor DPD RI perwakilan Sulawesi Utara menceritakan pengalamannya pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, saat usia di bawah lima tahun.
"Itu membekas sekali pada saya. Tapi saya tak dendam pada orangtua saya," katanya.
Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang mengatakan diskusi ini berlangsung karena meningkatnya angka kekerasan seksual pada perempuan dan anak, serta kurang optimalnya penanganan atas kasus tersebut.
Selain itu, banyak korban juga kembali menjadi korban.
Dari pemaparan Noor Sidharta, secara garis besar mengatakan kasus yang bisa dilaporkan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah kasus yang sudah ditangani oleh hukum.
Selanjutnya masyarakat bisa melaporkan secara online, lewat aplikasi android di Play Store.
Namun Noor meminta masyarakat jangan main-main dengan laporan tersebut.
LPSK juga bisa membantu menghitung kerugian yang dialami korban.
Sebab hukuman badan tak cukup bagi para pelaku.
LPSK ini punya kompetensi bisa menolong korban mengajukan tuntutan yang bernilai uang.
Meski uang tersebut tak bisa kembali memulihkan yang korban alami secara fisik dan mental, tapi paling tidak uang tersebut bisa membantu korban untuk sekolah atau keperluan pemulihan.
"Kami berharap dari 12 daerah perwakilan LPSK di Indonesia, Sulut salah satunya. Ahat bertambah lagi organisasi yang akan membantu para korban kekerasan," kata Jull.
Dalam sosialisasi ini, hadir lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada kasus perempuan dan anak.
Ada pula dari perwakilan unsur pemerintah serta perwakilan masyarakat dan akademisi. (Tribun Manado/Finneke Wolajan)