Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kunjungan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Kantor Tribun Manado

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkunjung ke Kantor Tribun Manado, di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkunjung ke Kantor Tribun Manado, di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Rabu (15/8/2018) pukul 13.30 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkunjung ke Kantor Tribun Manado, di Jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Rabu (15/8/2018), pukul 13.30 Wita.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Wilayah Makassar Wilayah Kerja Sulawesi Maluku Papua Aru Armando, Komisioner Kodrat Wibowo, Komisioner Guntur Syahputra Saragih, bersama tim disambut oleh jajaran pimpinan redaksi Tribun Manado.

Pemimpin Redaksi Sigit Sugiharto, Korlip Charles Komaling, Redaktur Herviansyah, dan Redaktur Fernando Lumowa.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah Wilayah Makassar Sulawesi Maluku Papua Aru Armando mengatakan kunjungan mereka yakni untuk silaturahmi.

"Kami berkunjung untuk bersinergi dengan media," ujar dia yang dulunya wartawan Hukumonline.com.

Lanjut Armando, wartawan sebagai jembatan KPPU dengan masyarakat.

"Kalau wartawan tidak tahu KPPU maka tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat," ujar dia.

Armando mengatakan KPPU tidak memamerkan kasus yang ditangani.

"Itu karena yang kita periksa itu perusahaan besar. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar dia.

Komisioner Kodrat Wibowo menyampaikan mengenai cara bekerjanya KPPU.

"Praktek melanggar itu banyak. namun kalau masyarakat hanya menganggapnya biasa maka tidak akan diketahui. Kita bergerak berdasarkan tiga hal yakni laporan, inisiatif, dan razia. Laporan masyarakat ini yang penting. Ini bisa mempermudah kami," ujar Kodrat.

Kodrat mengatakan masyarakat menjadi andalan KPPU saat ini.

"Namun jika ada laporan. Kami tidak bisa langsung menindaklanjuti. Harus ada dua alat bukti awal.
Kita bisa masuk jika ada indikasi dan bukti awal," ujar dia.

Berbeda dengan hukum pidana,Di KPPU itu ada enam alat bukti. Kajian termasuk bisa menjadi alat bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved