Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internal KPK Bergejolak

Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS
Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kisruh antara wadah karyawan dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat ke permukaan setelah belasan pejabat internal dirotasi dan dimutasi. Pegawai atau WP KPK meminta pimpinan KPK menghentikan rotasi tersebut karena dinilai tidak transparan dan akuntabel.

"Kami sampaikan sikap agar pimpinan menghentikan proses mutasi atau rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Jakarta, Rabu (15/8).

Menurut Yudi, ada 15 pejabat eselen II dan eselon III di KPK yang digeser dan dimutasi dari posisinya. Mereka terdiri dari enam pejabat Eselon II untuk posisi direktur dan kepala biro serta sisanya merupakan pejabat eselon III untuk kedudukan kepala bagian.

Di antaranya, Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat (Dikyanmas), Direktur Gratifiksi, Direktur Laporan Harta Kekayaan (LHKPN), Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan dua direktur lainnya.

"Hal tersebut berangkat dari kondisi bahwa KPK berjalan bukan karena sikap suka atau tidak suka, tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 Undang-undang KPK," jelas Yudi.

Yudi mengakui bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi, namun yang menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK.

Rotasi itu diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya karena tidak melibatkan Biro Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

"Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di Wadah Pegawai KPK perlu menyampaikan hal ini pada Pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," tambah Yudi.

Menurut dia, sistem itulah yang memastikan peran masing-masing elemen dapat saling mengawasi sehingga mencegah potensi korup yang bisa terjadi ketika adanya kekuasan tanpa pengawasan dari elemen KPK itu sendiri.

Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi. "Itulah yang mendasari pemikiran bahwa persoalan rotasi dan mutasi bukanlah soal yang sederhana, melainkan untuk menuju tujuan yang lebih besar seperti mencegah adanya konflik kepentingan," tambah Yudi.

Yudi menjelaskan, WP KPK sudah menemui pimpinan KPK pada pekan lalu, untuk membicarakan rotasi/mutasi tersebut. Namun, belakangan proses rotasi dan mutasi seperti itu terus dilakukan.

"Persoalannya, pascadiadakan hearing dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik yang selama 15 tahun ini di laksanakan dalam mengelola SDM KPK," ungkap Yudi.

Hingga saat ini proses rotasi dan mutasi pejabat internal KPK masih berlangsung. Semula, belasan pejabat KPK yang sudah dipilih akan dilantik pada 14 Agutus 2018. Namun, pelantikan tersebut ditunda hingga 24 Agustus 2018 menyusul adanya protes dari para pegawai KPK.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai rotasi dan mutasi pejabat eselon II dan III dalam tubuh lembaganya adalah proses yang normal. Dia meminta agar pihak mengkritisi kebijakan itu untuk tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Karena kan rotasi itu alamiah, mestinya dua tahun sekali rotasi," kata Agus.

Agus juga meyakinkan rotasi yang dilakukan sudah sesuai aturan. "Kita dengarkan (protesnya), aturannya kemudian kita penuhi," tuturnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved